Tambang Pasir Ilegal di Sungai Sidang Disorot, Aparat Diminta Bertindak Tegas

MESUJI – Aktivitas penambangan pasir sungai ilegal di aliran Sungai Sidang, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji, menjadi sorotan. Praktik tersebut diduga telah berlangsung lama tanpa izin resmi dan menimbulkan dampak lingkungan serta kerusakan infrastruktur.

Berdasarkan hasil penelusuran lapangan pada Maret 2026, aktivitas penambangan dilakukan menggunakan mesin penyedot berkapasitas besar. Material pasir kemudian dikumpulkan dan diangkut menggunakan truk untuk diperjualbelikan.

Kegiatan tersebut diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun dokumen lingkungan, sehingga berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain aspek legalitas, dampak yang ditimbulkan juga menjadi perhatian. Aktivitas penambangan disebut berkontribusi terhadap kerusakan jalan poros Rawajitu akibat beban kendaraan bertonase tinggi, serta menimbulkan gangguan lingkungan di sepanjang aliran sungai.

Di sejumlah titik, kondisi tebing sungai dilaporkan mengalami abrasi, air menjadi keruh, serta berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat, termasuk nelayan setempat.

Sejumlah pihak juga menyoroti dugaan adanya pembiaran serta keterlibatan oknum tertentu dalam aktivitas tersebut. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera turun tangan untuk melakukan penindakan tegas, termasuk melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai aktivitas penambangan tersebut. (Team)

Pos terkait