Kepala Inspektorat Indra Gunawan Buka Suara, Dugaan Skandal Pejabat Lambar Terbentur Regulasi dan Mekanisme Disiplin ASN

Lampung Barat – Polemik dugaan skandal yang menyeret seorang pejabat berinisial HR, Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, masih terus bergulir tanpa kejelasan. Klarifikasi yang disampaikan HR sebelumnya dinilai belum menyentuh pokok persoalan.

Hasil wawancara langsung dengan Kepala Inspektorat Lampung Barat, Indra Gunawan pada Rabu (15/4/2026), mengungkap fakta krusial: hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke Inspektorat terkait dugaan tersebut.

“Secara administrasi, kami belum menerima pengaduan resmi, baik dari pihak yang diduga korban, pihak keluarga, maupun lembaga masyarakat. Jadi kami belum bisa masuk ke tahap audit,” tegas Indra Gunawan.

Terbentur Permendagri: Tanpa Laporan, Audit Tak Bisa Jalan

Indra menjelaskan, seluruh proses pengawasan dan audit oleh Inspektorat harus mengacu pada Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 22.

Dalam aturan tersebut, masyarakat memang diberikan hak untuk melaporkan dugaan penyimpangan. Namun, laporan wajib memenuhi syarat formal:

– Disampaikan secara tertulis kepada bupati melalui Inspektorat

– Memuat identitas jelas pelapor

– Menyebutkan nama dan jabatan terlapor

– Menjelaskan peristiwa yang dilaporkan

– Disertai bukti awal

“Kalau syarat itu tidak terpenuhi, maka secara aturan kami belum bisa melakukan audit investigatif,” jelasnya.

Prosedur Ketat: Dari Telaah hingga Audit Maksimal 90 Hari

Indra memaparkan, jika laporan resmi masuk dan lengkap, Inspektorat akan membentuk tim telaah. Jika hasil telaah memenuhi unsur, Inspektur akan menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) sebagai dasar audit.

Audit tersebut memiliki batas waktu maksimal 90 hari. Dalam prosesnya:

– Pelapor, terduga korban, dan terlapor akan dipanggil

– Pemanggilan bisa dilakukan hingga tiga kali jika tidak hadir

– Saksi-saksi diperiksa dan dibuatkan berita acara

“Hasil akhirnya akan menentukan apakah benar terjadi pelanggaran atau tidak, berdasarkan fakta dan keterangan yang sah,” ujarnya.

Perbup 43/2022: Laporan Wajib Penuhi 5W+2H

Selain Permendagri, Inspektorat juga mengacu pada Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 43 Tahun 2022. Dalam aturan ini, laporan harus memenuhi unsur 5W+2H: What, Who, Where, When, Why, How, dan How Much/Many.

“Kalau unsur ini tidak lengkap, laporan akan lemah dan sulit ditindaklanjuti,” kata Indra.

Tanpa Laporan, Sekda Bisa Bertindak Berdasarkan PP 94/2021

Meski belum ada laporan resmi, Indra menegaskan bahwa penanganan tetap bisa dilakukan melalui jalur internal pemerintahan. Hal ini merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, khususnya Pasal 29.

Dalam hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) memiliki kewenangan untuk:

– Memanggil dan memeriksa ASN yang diduga melanggar

– Menentukan tingkat pelanggaran (ringan, sedang, berat)

– Memberikan rekomendasi sanksi ke BKPSDM

“Jika memang menjadi perhatian pimpinan, pemeriksaan bisa tetap dilakukan meski tanpa laporan masyarakat,” jelasnya.

Bahkan, lanjut Indra, Sekda juga dapat menunjuk Inspektorat untuk melakukan audit khusus guna mempercepat proses pemeriksaan.

Sudah Koordinasi, Tapi Masih Tahap Kajian

Indra mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Sekda Lampung Barat terkait isu yang berkembang. Namun hingga kini, belum ada langkah konkret karena masih dalam tahap pengkajian.

“Kami tidak bisa terburu-buru. Ini menyangkut nama baik seseorang, keluarga, dan institusi. Semua harus berdasarkan fakta dan prosedur,” tegasnya.

Publik Menanti Ketegasan

Dengan belum adanya laporan resmi, proses penanganan kasus ini praktis berada di persimpangan: antara mandek secara administratif atau diambil alih melalui mekanisme internal oleh Sekda.

Di tengah sorotan publik, pernyataan Kepala Inspektorat ini justru mempertegas bahwa penanganan dugaan pelanggaran ASN tidak bisa dilakukan secara asumtif, melainkan harus berbasis laporan, bukti, dan prosedur hukum yang jelas.

Kini publik menunggu, apakah akan muncul keberanian untuk melapor secara resmi, atau pemerintah daerah mengambil langkah tegas melalui kewenangan internal demi menjaga integritas aparatur sipil negara di Lampung Barat.(*)

Pos terkait