Tulang Bawang – Ketua Tim Pembinaan dan Penataan Pengelola Pemanfaatan Lahan Marga Aji Megou Pak, Agung, berencana mengundang para petani penggarap lahan tumpang sari di wilayah Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, guna memberikan penjelasan terkait status lahan ulayat serta penataan pengelolaannya.
Agung yang mendapat mandat dari empat marga Megou Pak Tulang Bawang bertugas melakukan pendataan dan pengukuran tanah hak ulayat Marga Aji. Ia menyebut selama ini lahan tersebut kerap menjadi ajang praktik tidak bertanggung jawab oleh oknum yang mengatasnamakan pemilik lahan maupun pihak tertentu.
Pada Senin (13/05/2026), Agung turun langsung ke lokasi persawahan di Kampung Bumi Dipasena Mulya untuk bertemu dengan para petani penggarap. Di lokasi tersebut, ia meninjau aktivitas panen padi serta berdialog dengan sejumlah petani, termasuk Wiwit yang diketahui menggarap lahan sekitar 35 hektare.
Dari hasil peninjauan, diketahui para petani menggarap lahan dengan sistem tumpang sari, sebagian dengan izin perusahaan sekitar 25 hektare dan sebagian lagi disebut melalui izin kepala kampung setempat sekitar 10 hektare.
Namun, dalam pertemuan tersebut muncul dugaan adanya praktik pungutan tidak resmi. Sejumlah petani mengaku diminta memberikan setoran kepada oknum tertentu yang mengatasnamakan pemilik lahan, bahkan ada yang disebut memberikan “upeti” berupa hasil panen kepada pihak tertentu.
Menanggapi hal tersebut, Agung menegaskan pentingnya transparansi dan legalitas dalam pengelolaan lahan. Ia meminta para petani yang merasa telah melakukan pembayaran atau transaksi agar dapat menunjukkan bukti resmi seperti kwitansi, dokumen jual beli, maupun surat keterangan yang sah.
“Jika ada pihak yang mengatasnamakan marga atau pemilik lahan, harus bisa dibuktikan secara administrasi. Ini untuk menghindari penipuan maupun pemerasan terhadap petani,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan menggelar pertemuan resmi dengan para petani penggarap. Undangan akan disampaikan kepada seluruh kelompok tani yang mengelola lahan di wilayah tersebut.
Agung menyatakan, pertemuan ini bertujuan memberikan kejelasan status lahan, sekaligus melindungi petani dari praktik pungutan liar yang merugikan.
Ia juga mengingatkan agar para petani yang selama ini melakukan pembayaran kepada pihak tertentu dapat membawa bukti transaksi saat menghadiri pertemuan tersebut.
“Ini bagian dari upaya penataan agar ke depan petani bisa bercocok tanam dengan aman dan memiliki kejelasan status lahan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agung menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Ketua Marga Aji Megou Pak serta tim kuasa hukum guna memastikan proses penataan berjalan sesuai ketentuan.
Namun demikian, ia juga memberikan peringatan bahwa petani yang tidak menghadiri undangan tersebut akan dianggap mengembalikan hak penggunaan lahan kepada Tim Marga Aji Megou Pak.
Melalui langkah ini, diharapkan penataan lahan ulayat di wilayah Rawa Jitu Timur dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi para petani penggarap. (Team Ag)








