Kejari Lumajang Musnahkan Barang Bukti 108 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika

Lumajang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (22/04/2026).

Kegiatan yang digelar di halaman Kantor Kejari Lumajang ini dipimpin Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), serta dihadiri unsur Forkopimda dan sejumlah stakeholder.

Dalam sambutannya, pihak Kejari menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemusnahan dilakukan terhadap barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap agar tidak dapat digunakan kembali,” ujar Kasi PAPBB, Rifqi Leksono.

Adapun total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 108 perkara, terdiri dari 61 perkara narkotika, 31 perkara orang dan harta benda (Oharda), serta 16 perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL).

Untuk perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 64,731 gram, 290 klip sabu, serta 107.929 butir pil.

Selain itu, turut dimusnahkan delapan senjata tajam dan 14 unit handphone sebagai barang bukti dari berbagai perkara.

Kejari Lumajang menyebut, tingginya jumlah perkara narkotika menunjukkan masih tingginya tingkat peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

“Perkara narkotika di Lumajang masih memiliki kuantitas yang cukup tinggi,” jelasnya.

Pemusnahan ini merupakan kegiatan pertama di tahun 2026 dan diharapkan dapat menjadi komitmen bersama dalam penegakan hukum serta pemberantasan tindak pidana.

Kejari juga berharap sinergi dengan seluruh pihak terus terjalin dalam upaya penanganan perkara di wilayah hukum Lumajang.

“Kami berharap kerja sama dengan seluruh stakeholder terus terjaga dengan baik,” pungkasnya. (Red)

Pos terkait