TULANG BAWANG — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan kembali mencuat. Kali ini sorotan tertuju pada MTs Nurul Maula Al-Amin, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, setelah Dewan Pimpinan Daerah LSM LIPAN Tulang Bawang melayangkan surat klarifikasi, Senin (21/04/2026).
Dalam surat bernomor 123/DPD-LIPAN/TB/IV/2026, LSM LIPAN mengungkap adanya dugaan pungutan terhadap siswa yang akan lulus, meliputi biaya ujian dan lainnya sebesar Rp600 ribu, biaya cenderamata Rp100 ribu, serta biaya perpisahan Rp50 ribu. Selain itu, siswa juga disebut diwajibkan membawa konsumsi berupa nasi dan makanan ringan saat kegiatan perpisahan.
Tak hanya itu, dugaan pungutan juga terjadi pada proses penerimaan siswa baru, yakni biaya bangunan berkisar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per siswa, serta iuran SPP sebesar Rp50 ribu per bulan.
LSM LIPAN menilai jika pungutan tersebut dilakukan tanpa dasar aturan yang jelas, maka praktik tersebut patut dipertanyakan dan perlu diaudit secara terbuka.
Dalam keterangannya, LSM LIPAN meminta pihak sekolah memberikan penjelasan resmi dalam waktu 3 x 24 jam. Jika tidak ada tanggapan, pihaknya menyatakan akan membawa persoalan ini ke instansi berwenang, termasuk melalui aksi penyampaian pendapat di muka umum.
Selain itu, LSM LIPAN juga mendorong aparat penegak hukum, mulai dari kejaksaan, inspektorat, hingga kepolisian di Tulang Bawang untuk menindaklanjuti dugaan tersebut secara tegas.
Secara aturan, praktik pungli dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Sanksi administratif dapat berupa teguran, penurunan pangkat, hingga pencabutan izin operasional bagi lembaga pendidikan swasta, serta kewajiban mengembalikan pungutan kepada orang tua siswa.
Sementara itu, secara pidana, pelaku dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, serta ketentuan lain yang relevan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dunia pendidikan, kata LSM LIPAN, seharusnya menjadi ruang mencerdaskan generasi, bukan membebani wali murid dengan pungutan yang tidak transparan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak MTs Nurul Maula Al-Amin belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media juga membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Ag)








