Tulang Bawang — Kejaksaan Negeri Tulang Bawang resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran di Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tulang Bawang yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023–2024.
Penetapan tersebut diumumkan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Senin (04/05/2026) di Kantor Kejari setempat.
Dua tersangka masing-masing berinisial S selaku Koordinator Sekretariat/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan OS sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu. Penetapan S berdasarkan Surat Perintah Nomor 364, sedangkan OS melalui Surat Perintah Nomor 363, keduanya tertanggal 4 Mei 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum. Proses ini merupakan hasil penyidikan panjang yang telah berlangsung sejak September 2025, termasuk sejumlah perpanjangan waktu penyidikan.
Dalam proses tersebut, penyidik telah memeriksa berbagai pihak dan mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab.
Dari hasil penyidikan, ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum, di antaranya pencairan anggaran tanpa dokumen pertanggungjawaban yang sah, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, hingga pembuatan dokumen fiktif.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp814.267.377.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto KUHP. Pada dakwaan primair, keduanya disangkakan melakukan tindak pidana korupsi, sementara pada dakwaan subsidair dikenakan pasal alternatif dengan ancaman pidana berat.
Seiring dengan penetapan tersebut, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 4 Mei hingga 23 Mei 2026.
Penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif, termasuk potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta kemungkinan mempengaruhi saksi.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kasus ini menjadi sorotan serius karena menyangkut integritas lembaga pengawas pemilu yang memiliki peran strategis dalam menjaga proses demokrasi yang bersih.
Penyidikan pun masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (Ag)








