Kejari Lumajang Kembalikan Barang Bukti Kendaraan kepada Pemilik dan Terdakwa

Oplus_16908288

Lumajang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti menyerahkan sejumlah barang bukti kendaraan bermotor kepada pihak yang berhak sesuai putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Lumajang, Rifqi Leksono, mengatakan pengembalian barang bukti dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan serta upaya memberikan kepastian hukum kepada para pihak.

“Barang bukti yang telah memiliki putusan inkrah kami kembalikan kepada pihak yang berhak sesuai amar putusan pengadilan,” ujar Rifqi Leksono, Senin (11/05/2026).

Dalam perkara atas nama Muhammad Hasan, barang bukti yang dikembalikan berupa satu lembar BPKB, satu lembar STNK, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam bernomor polisi N-6695-YAH tahun 2019.

Kendaraan dengan nomor rangka MH1JM3137KK111245 dan nomor mesin JM31E3104499 tersebut dikembalikan kepada saksi korban atas nama Dinda Kusumawardhani.

Sementara itu, dalam perkara atas nama Andi Wibowo bin Hari Wahyudi, Kejari Lumajang juga mengembalikan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah marun bernomor polisi N 5938 YF beserta STNK kendaraan.

Sepeda motor dengan nomor rangka MH328D408CK674214 dan nomor mesin 28D3674742 tersebut dikembalikan kepada terdakwa sesuai putusan pengadilan.

Rifqi menjelaskan pengambilan barang bukti perkara Andi Wibowo dilakukan oleh ayah terdakwa dengan membawa surat kuasa resmi.

Ia menegaskan proses pengelolaan dan pengembalian barang bukti dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Red)

Pos terkait