PESAWARAN – Jajaran Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong, Polres Pesawaran, berhasil membongkar dan menangkap komplotan pelaku pencurian ponsel yang belakangan ini meresahkan warga. Dua orang pria diamankan, di mana salah satunya diketahui merupakan residivis yang berulang kali tercatat masuk dan keluar rumah tahanan akibat kasus serupa.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian dari seorang warga bernama Ihza Jefri Zulkarnain (18), warga Desa Padang Cermin, Kecamatan Way Khilau. Ia melaporkan kehilangan ponsel pintar miliknya pada awal Mei 2026 lalu.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu pagi, 2 Mei 2026 sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, korban sedang beristirahat dan tertidur pulas di sofa ruang tamu rumahnya, dengan ponsel yang diletakkan tepat di sisi kiri tubuhnya. Ketika terbangun sekitar pukul 06.30 WIB, korban terkejut mendapati benda berharga itu telah raib.
Upaya korban untuk melacak keberadaan ponsel merek Redmi Note 14 Pro 5G itu pun sia-sia. Nomor ponsel tersebut sudah tidak aktif, dan akses pelacakan lewat aplikasi “Find My Device” ternyata sudah diputus oleh tangan jahil pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp4.000.000.
Mendapat laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Joni Ismet, S.H., langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, petugas berhasil memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan para pelaku dan barang bukti hasil kejahatan.
Pada Jumat malam, 15 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, operasi penangkapan digelar. Petugas pertama kali meringkus pelaku utama berinisial MZ alias Paizil (31) di kediamannya di Desa Suka Jaya, Kecamatan Way Khilau. Dari keterangan pelaku pertama, petugas kemudian melanjutkan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku kedua, DY (37), yang berada di desa yang sama. DY diamankan karena terbukti berperan membantu menjualkan barang curian tersebut.
Menariknya, berdasarkan catatan kepolisian, pelaku utama yakni MZ diketahui memiliki rekam jejak kriminal yang panjang. Ia merupakan residivis kasus pencurian, yang pernah menjalani hukuman di Rutan Kalianda pada tahun 2016, dan kembali ditahan di tempat yang sama pada tahun 2025 akibat kasus serupa.
Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P., S.I.K., M.S.S., melalui Kapolsek Kedondong AKP Bambang Priantoro, S.E., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan kedua pelaku kini telah diamankan beserta barang bukti berupa satu unit ponsel Redmi Note 14 Pro 5G warna Coral Green lengkap dengan kotaknya yang nomor IMEI-nya sesuai milik korban.
Atas keberhasilan ini, pihak kepolisian mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan tidak lengah. Pastikan selalu mengunci akses masuk rumah dengan rapat, terutama pada waktu rawan di sekitar menjelang subuh, demi mencegah terjadinya aksi kejahatan serupa di lingkungan sekitar.(Maung).








