Sidang Narkotika di PN Menggala, Maryani Divonis Bebas dari Seluruh Dakwaan

Oplus_16908288

TULANG BAWANG – Terdakwa perkara narkotika, Maryani, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala dalam sidang perkara Nomor 103/Pid.Sus/2026/PN Mgl, Kamis (25/06/2026).

Majelis hakim menyatakan Maryani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas putusan tersebut, Maryani dibebaskan dari seluruh dakwaan dan diperintahkan segera dikeluarkan dari tahanan.

Ketua Majelis Hakim Indri Muharani, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Diaz Widya Fadilla, S.H., dan Irza Winasis, S.H., M.H., dalam amar putusannya menyatakan terdakwa dipulihkan hak, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

“Membebaskan terdakwa Maryani dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum, memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan, serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat terdakwa,” demikian amar putusan majelis hakim.

Dalam persidangan tersebut, Maryani didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Sultan Sumatera dan Partner yang terdiri atas M. Hidayat Tri Ansori, S.H., C.L.E., Ihsan Teja Nugraha WNP., S.H., Arief Hidayatullah, S.H., M.H., Muhammad Fahmi Nilwansyah, S.H., serta Djoni Satria Mega, S.H., C.L.E.

Usai putusan dibacakan, suasana haru menyelimuti ruang sidang. Maryani bersama keluarga menangis dan mengucapkan syukur atas putusan bebas tersebut. Tim kuasa hukum juga langsung mengurus salinan putusan untuk proses pembebasan kliennya dari rumah tahanan.

Direktur Kantor Hukum Sultan Sumatera dan Partner, M. Hidayat Tri Ansori atau yang akrab disapa Bung Dayat, menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah memutus perkara berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Sementara itu, keluarga Maryani menyambut putusan tersebut dengan penuh haru. Mereka menilai putusan majelis hakim telah memberikan rasa keadilan setelah proses hukum yang dijalani terdakwa.

Selain membebaskan terdakwa, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa sejumlah plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya untuk dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.

Dalam keterangannya kepada media, tim kuasa hukum juga menyinggung adanya dugaan permintaan uang oleh oknum aparat penegak hukum selama proses penanganan perkara. Namun, informasi tersebut masih berupa pernyataan pihak kuasa hukum dan belum dibuktikan melalui proses hukum maupun putusan pengadilan.

Kuasa hukum Maryani menegaskan akan terus mengawal pemulihan hak-hak kliennya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(Ag)

Pos terkait