LAMPUNG UTARA – Dugaan adanya pengarahan pembelian seragam bagi peserta didik baru di SMAN 1 Kotabumi menjadi sorotan publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Informasi tersebut memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat, mulai dari yang mendukung hingga mempertanyakan mekanisme pengadaan seragam di sekolah negeri.
Perbincangan bermula dari unggahan akun media sosial yang menyebut adanya informasi pembayaran sekitar Rp900 ribu untuk seragam siswa baru. Dalam kolom komentar, sejumlah akun memberikan pandangan berbeda mengenai kebijakan tersebut.
Salah satu akun menganggap biaya tersebut merupakan hal yang wajar karena seragam batik, olahraga, dan atribut sekolah tidak ditanggung pemerintah. Sementara akun lain yang mengaku sebagai wali murid menyebut pembayaran sebesar Rp900 ribu dilakukan langsung kepada pihak penjahit dan dapat dicicil sebanyak dua kali.
Informasi serupa juga disampaikan seorang wali murid kepada Jelajah.co. Dengan meminta identitasnya dirahasiakan, narasumber membenarkan adanya informasi mengenai biaya seragam tersebut.
“Benar soal uang seragam sekitar Rp900 ribu. Pembayarannya bisa dicicil dua kali dan dilakukan saat pengukuran oleh pihak penjahit,” ujarnya.
Namun demikian, pihak SMAN 1 Kotabumi membantah adanya praktik penjualan seragam oleh sekolah.
Saat dikonfirmasi pada Kamis (23/7/2026), Wakil Kepala SMAN 1 Kotabumi, Eliza, menjelaskan bahwa sekolah hanya menyampaikan informasi kepada orang tua dan tidak mewajibkan pembelian melalui pihak tertentu.
“Pihak sekolah tidak menjual baju. Kami hanya menyampaikan informasi dan tidak memaksa para wali murid. Kalau orang tua menghendaki bahan dan harga yang sama, kami bisa mengantarkan ke pihak konveksi dan pembayaran dilakukan langsung kepada konveksi. Selama ini seragam siswa memang tidak gratis,” kata Eliza.
Meski telah ada klarifikasi dari pihak sekolah, mekanisme tersebut tetap menuai perhatian karena dinilai berpotensi menimbulkan persepsi adanya keterkaitan antara sekolah dengan penyedia seragam tertentu.
Sorotan tersebut juga dikaitkan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung yang sebelumnya mengingatkan seluruh sekolah negeri agar tidak mengarahkan orang tua atau peserta didik membeli seragam di toko, koperasi, penjahit, maupun penyedia tertentu.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor 800/9.5/V.01/2026 tertanggal 12 Juni 2026. Dalam berbagai kesempatan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung juga menegaskan sekolah yang terbukti melakukan pengarahan pembelian seragam kepada penyedia tertentu dapat dikenai sanksi.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mengingatkan seluruh penyelenggara pendidikan agar menghindari praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerimaan peserta didik baru.
KPK juga menegaskan segala bentuk permintaan hadiah maupun pungutan yang tidak sesuai ketentuan dalam pelaksanaan SPMB berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, ketentuan mengenai seragam sekolah juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 yang pada prinsipnya mengatur agar sekolah tidak mewajibkan orang tua membeli seragam melalui penyedia tertentu.
(Red)








