AWPI Way Kanan Soroti Dugaan Pungutan Surat Jalan Angkutan Batu Bara, Satu Armada Diduga Dipungut 2,35 Juta

WAY KANAN – Dugaan praktik pungutan terhadap armada angkutan batu bara yang melintas di wilayah Lampung menjadi sorotan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Way Kanan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap armada angkutan batu bara yang melintas dari perbatasan Way Kanan menuju Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, diduga dikenakan biaya sekitar Rp2,35 juta untuk memperoleh surat jalan yang disebut diterbitkan atas nama Laskita Buana (LB).

Informasi yang beredar juga menyebutkan, dalam kondisi operasional normal, surat jalan tersebut diduga diterbitkan untuk sekitar 30 hingga 40 armada per hari, bahkan disebut dapat lebih banyak ketika kondisi cuaca mendukung.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC AWPI Way Kanan, Agus Medi, meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran guna memastikan legalitas penerbitan surat jalan maupun dugaan pungutan yang dibebankan kepada armada angkutan batu bara.

“Yang menjadi pertanyaan, apakah perusahaan tersebut memang memiliki kewenangan atau legalitas untuk menerbitkan surat jalan seperti itu. Jika benar ada pungutan, tentu perlu dipastikan dasar hukumnya,” ujar Agus Medi, Senin (3/8/2026).

Menurut Agus, berdasarkan informasi yang diterimanya, angkutan batu bara tersebut berasal dari wilayah Tanjung Enim, Sumatera Selatan, dengan tujuan distribusi ke kawasan Jabodetabek.

Ia juga mengaku menerima informasi mengenai sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam penerbitan surat jalan tersebut. Namun, hingga kini pihaknya belum mengetahui kapasitas maupun kewenangan mereka dalam administrasi angkutan batu bara.

“Dari informasi yang kami terima ada beberapa nama yang disebut berinisial P, An, dan Do. Namun kami belum mengetahui apa kapasitas maupun kewenangan mereka dalam mekanisme penerbitan surat jalan tersebut. Karena itu kami meminta aparat melakukan penelusuran,” katanya.

AWPI Way Kanan berharap kepolisian bersama instansi terkait dapat mengklarifikasi mekanisme penerbitan surat jalan bagi angkutan batu bara, termasuk memastikan apakah terdapat dasar hukum yang memperbolehkan pihak swasta menerbitkan dokumen tersebut serta melakukan pungutan kepada setiap armada.

Menurut Agus, transparansi diperlukan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat, terlebih angkutan batu bara selama ini kerap menjadi perhatian publik karena dinilai berdampak terhadap kondisi infrastruktur jalan.

“Kami ingin semuanya jelas. Jika memang ada dasar hukum, sampaikan kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (Tim)

Pos terkait