BANDAR LAMPUNG — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mengecam dugaan tindakan kekerasan terhadap dua jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di kawasan pembangunan Gerbang Utama UIN Raden Intan Lampung, Bandar Lampung, Rabu (26/8/2026).
Dugaan kekerasan tersebut telah dilaporkan kepada Polresta Bandar Lampung pada Rabu, 26 Agustus 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1617/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.
AJI Bandar Lampung mendorong kepolisian segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan objektif untuk mengungkap fakta serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Karena laporan telah masuk ke kepolisian, kami mendorong penyidik untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan objektif guna mengungkap fakta serta pihak-pihak yang bertanggung jawab,” kata Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma.
AJI Bandar Lampung menegaskan, segala bentuk kekerasan, intimidasi, maupun tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik tidak dapat dibenarkan. Perbedaan pendapat atau keberatan terhadap kegiatan peliputan semestinya diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme hukum, bukan dengan tindakan kekerasan.
AJI juga mengingatkan seluruh jurnalis agar senantiasa menjalankan tugas secara profesional dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Jurnalis wajib melakukan verifikasi, menghormati narasumber, menjaga independensi, serta memastikan setiap kegiatan peliputan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik.
AJI Bandar Lampung meminta seluruh pihak menghormati kebebasan pers dan menjamin keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Kepolisian juga diharapkan memberikan kepastian hukum atas laporan tersebut dan memastikan proses penanganannya berjalan secara adil, transparan, serta tidak berhenti pada tahap pelaporan.
Salah satu korban, Zulfikri mengatakan, dirinya bersama rekannya, Ade, datang ke kawasan Gerbang Utama UIN Raden Intan Lampung untuk melakukan peliputan terkait pembangunan gapura.
Sebelum datang ke lokasi, Zulfikri mengaku telah melakukan konfirmasi kepada pihak Humas UIN Raden Intan Lampung. Kedatangannya bersama Ade disebut hanya untuk mengambil gambar pembangunan gapura yang telah berlangsung sejak 2024.
“Baru perkenalan dan meminta izin untuk mengambil gambar, belum terjadi pengambilan gambar sudah berselisih sama mereka yang mengaku sebagai pengawas dan kontraktor CV Sama Cinta Konstruksi,” ujar Zulfikri.
Menurut Zulfikri, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 12.50 WIB di Jalan Endro Suratmin, tepatnya di Gerbang Utama Kampus UIN Raden Intan Lampung, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.
Zulfikri menyebut terdapat sekitar enam orang di lokasi saat kejadian. Namun, berdasarkan keterangannya, tiga orang di antaranya diduga melakukan intimidasi dan tindakan kekerasan terhadap dirinya.
Zulfikri mengatakan, salah satu orang diduga menendang bagian perutnya menggunakan lutut kaki kiri hingga membuatnya terjatuh. Satu orang lainnya diduga menarik dirinya, sementara satu orang lainnya diduga berupaya merebut telepon seluler miliknya.
Zulfikri menyebut dirinya sedang menjalankan kegiatan peliputan ketika diduga dihalang-halangi hingga terjadi perselisihan.
Dalam keterangannya, Zulfikri mengaku ditendang menggunakan lutut kaki kiri yang mengenai bagian perut sebelah kanan hingga membuatnya terjatuh.
Ia juga mengaku kepalanya ditarik dan ditekan ke tembok menggunakan tangan kanan. Dalam kejadian tersebut, pihak yang disebut sebagai pelaku juga diduga berupaya merebut telepon seluler miliknya.
Melihat kejadian tersebut, rekan Zulfikri, Ade, kemudian menghampiri. Namun, berdasarkan keterangan korban, Ade juga diduga dihalangi dan ditarik sebelum mendapat tendangan menggunakan kaki kiri yang mengenai bagian perut.
Akibat kejadian tersebut, Zulfikri mengaku mengalami rasa sakit pada bagian perut sebelah kanan. Sementara Ade disebut mengalami luka lebam pada tangan sebelah kanan dan rasa sakit pada bagian perut.
Keduanya kemudian melaporkan dugaan tindakan kekerasan tersebut ke Polresta Bandar Lampung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.








