Diduga Oknum Kades Baturaja Sungkai Utara Mark-up Dana Operasional Desa TA.2024-2025

LAMPUNG UTARA — Penggunaan Dana Desa untuk kebutuhan operasional Pemerintah Desa Baturaja, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, tahun anggaran 2024 dan 2025 menjadi sorotan setelah hasil penelusuran media menemukan sejumlah belanja yang diduga melampaui batas dana operasional sebesar 3 persen dari pagu Dana Desa.

Berdasarkan data yang dihimpun, pagu Dana Desa Baturaja tahun 2024 disebut mencapai Rp1.317.775.000. Jika dihitung sebesar 3 persen, batas dana operasional berada pada angka Rp39.533.250.

Sementara pada tahun 2025, pagu Dana Desa Baturaja disebut sebesar Rp1.008.008.000, sehingga alokasi 3 persen untuk operasional sekitar Rp30.240.240.

Namun berdasarkan penelusuran dan penghitungan terhadap sejumlah item belanja yang dinilai masuk dalam kategori operasional pemerintah desa, totalnya disebut mencapai Rp87.448.250 pada tahun 2024 dan Rp84.347.760 pada tahun 2025.

Jika seluruh item tersebut memang secara aturan termasuk dalam komponen dana operasional 3 persen, terdapat selisih sekitar Rp47.915.000 pada 2024 dan Rp54.107.520 pada 2025 dari batas yang dihitung berdasarkan pagu Dana Desa.

Persoalan penggunaan dana operasional desa sebelumnya juga pernah ditanyakan kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto saat melakukan siaran langsung melalui akun media sosialnya.

Dalam komunikasi tersebut, wartawan menanyakan apakah penggunaan dana operasional yang telah ditentukan sebesar 3 persen dapat melebihi batas tersebut.

Menurut keterangan yang diperoleh dari siaran langsung itu, Yandri menyatakan penggunaan dana operasional tidak boleh melebihi batas yang telah ditentukan dan meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan.

“Tidak boleh. Bila ada desa yang setelah dilakukan pengecekan dan penghitungan dana-dana yang masuk kategori operasional desa melebihi 3 persen dari pagu Dana Desa tersebut, tolong laporkan kepada aparat penegak hukum setempat dan bantu kami melakukan pengawasan,” demikian pernyataan Yandri sebagaimana dikutip dari siaran langsung tersebut.

Temuan di Desa Baturaja kini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penganggaran sejumlah kegiatan, klasifikasi belanja serta pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa selama dua tahun anggaran tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Baturaja Amir Saputra belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi mengenai pengelolaan dana tersebut.

Konfirmasi juga masih diupayakan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Inspektorat Kabupaten Lampung Utara untuk memastikan batas penggunaan dana operasional, klasifikasi belanja yang diperbolehkan dan kesesuaian realisasi anggaran Desa Baturaja tahun 2024–2025. (Red)

Pos terkait