Anggaran Proyek PICU-NICU RSUD ZAPA Tembus Rp4 Miliar, Ketua AWPI Way Kanan Minta Pengadaan Dibuka ke Publik

Oplus_16908288

WAY KANAN – Dua proyek pembangunan ruang pelayanan intensif di UPT Rumah Sakit Zainal Abidin Pagar Alam (RSUD ZAPA) Kabupaten Way Kanan menjadi sorotan.

Ketua DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Way Kanan, Agus Medi, meminta pihak rumah sakit membuka secara transparan proses pengadaan dua pekerjaan yang total nilai kontraknya mencapai lebih dari Rp4 miliar tersebut.

Dua proyek dimaksud yakni pembangunan Ruangan Neonatal Intensive Care Unit (NICU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU) Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang diperoleh media ini, paket konstruksi bangunan NICU tercatat dengan ID Paket 64228413 dan pagu sebesar Rp2.067.939.100.

Paket tersebut menggunakan metode E-Purchasing dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2026.

Sementara berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pembangunan Ruangan NICU dikerjakan CV Intan Permata Konstruksi dengan nilai pekerjaan Rp2.042.530.761.

Kontrak pekerjaan bernomor 05/SP/RSUD-ZAPA/IV.02-WK/2026, tertanggal 5 Juni 2026, dengan waktu pelaksanaan 180 hari kalender.

Untuk pembangunan PICU, dokumen RUP menunjukkan paket Jasa Pihak Ketiga PICU dengan ID Paket 64228415.
Pagu paket tersebut tercatat Rp2.067.939.100 atau sama persis dengan pagu pembangunan NICU. Metode pengadaan yang digunakan juga E-Purchasing.

Sementara papan proyek pembangunan PICU mencantumkan CV Daenk Korbum Konstruksi sebagai pelaksana dengan nilai pekerjaan Rp2.033.924.102.
Kontrak PICU bernomor 06/SP/RSUD-ZAPA/IV.02-WK/2026 tertanggal 12 Juni 2026 dengan waktu pelaksanaan 180 hari kalender.

Dengan demikian, total pagu kedua proyek mencapai Rp4.135.878.200. Sedangkan total nilai kontrak pembangunan PICU dan NICU mencapai Rp4.076.454.863.

Agus Medi menilai besarnya anggaran tersebut membuat transparansi menjadi penting, terlebih kedua proyek berkaitan langsung dengan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat.

“Kami tidak sedang menuduh ada pelanggaran. Tetapi ketika dua proyek berbeda memiliki pagu yang sama persis sampai rupiah terakhir, metode pengadaannya sama, waktunya berdekatan dan nilainya lebih dari Rp4 miliar, tentu publik berhak mengetahui bagaimana perencanaan dan proses pengadaannya dilakukan,” kata Agus Medi, ujarnya Senin (14/09/2026).

Ia meminta pihak RSUD ZAPA menjelaskan dasar penyusunan anggaran pembangunan PICU dan NICU, termasuk alasan kedua pekerjaan memiliki nilai pagu yang identik sebesar Rp2.067.939.100.

Menurut Agus, perbedaan fungsi PICU dan NICU membuat penjelasan mengenai spesifikasi teknis, volume pekerjaan serta Rencana Anggaran Biaya masing-masing proyek menjadi penting untuk menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

“Kalau memang secara teknis kebutuhannya hampir sama, silakan dijelaskan. Buka RAB-nya, spesifikasinya, volumenya. Dengan begitu masyarakat bisa melihat bahwa anggaran tersebut disusun berdasarkan kebutuhan teknis, bukan sekadar angka yang dibuat sama,” ujarnya.

AWPI Way Kanan juga menyoroti penggunaan metode E-Purchasing dalam kedua paket tersebut.
Agus meminta pihak rumah sakit maupun pejabat pengadaan menjelaskan mekanisme penentuan CV Intan Permata Konstruksi sebagai pelaksana NICU dan CV Daenk Korbum Konstruksi sebagai pelaksana PICU.

“Yang perlu dibuka adalah prosesnya. Apakah melalui mini kompetisi, negosiasi atau mekanisme lain dalam katalog elektronik. Siapa saja penyedia yang dibandingkan, berapa harga awalnya, bagaimana negosiasinya, sampai akhirnya dua perusahaan tersebut dipilih. Transparansi seperti ini penting agar tidak ada ruang bagi prasangka,” tegasnya.

Selain itu, dokumen RUP menunjukkan rencana pelaksanaan kontrak berada pada kisaran April hingga Juli 2026.

Namun berdasarkan papan proyek, kontrak pembangunan NICU tercatat mulai 5 Juni 2026 dengan waktu 180 hari kalender, sementara PICU dimulai 12 Juni 2026 dengan durasi yang sama.

Agus meminta perubahan antara jadwal perencanaan dan realisasi tersebut turut dijelaskan.

“Kalau RUP-nya sudah direvisi, tunjukkan revisinya. Kalau memang ada alasan teknis atau administrasi sehingga jadwal berubah, sampaikan. Jangan sampai dokumen perencanaan berbicara satu hal sementara kondisi di lapangan menunjukkan hal berbeda tanpa penjelasan kepada publik,” katanya.

Ia menegaskan AWPI tidak mempersoalkan pembangunan PICU dan NICU karena fasilitas tersebut sangat dibutuhkan masyarakat Way Kanan.

Namun, menurut dia, pembangunan fasilitas kesehatan dengan menggunakan uang negara harus dibarengi keterbukaan sejak proses pengadaan hingga kualitas hasil pekerjaan.

“Kami mendukung penuh peningkatan fasilitas rumah sakit. PICU dan NICU sangat penting. Justru karena penting dan anggarannya besar, kualitas pekerjaan harus benar-benar dijaga dan setiap rupiah uang rakyat harus bisa dipertanggungjawabkan,” ucap Agus.

Ia juga meminta aparat pengawas internal pemerintah dan pihak terkait melakukan pengawasan terhadap progres serta mutu pekerjaan agar bangunan yang diselesaikan benar-benar sesuai spesifikasi kontrak.

AWPI Way Kanan, lanjut Agus, akan ikut mengawal proyek tersebut hingga selesai dan tidak menutup kemungkinan meminta dokumen pengadaan melalui mekanisme resmi apabila penjelasan yang diberikan dinilai belum memadai.

“Kami akan mengawal, bukan untuk mencari-cari kesalahan. Kalau semuanya sesuai aturan, justru keterbukaan akan menghilangkan kecurigaan. Tetapi kalau ada hal yang tidak sesuai kontrak atau aturan, tentu harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, pihak media masih membuka ruang konfirmasi kepada pihak UPT RSUD Zainal Abidin Pagar Alam, pejabat terkait pengadaan, CV Intan Permata Konstruksi dan CV Daenk Korbum Konstruksi terkait pelaksanaan dua proyek tersebut . (Red)

Pos terkait