Anggota DPRD Pringsewu Tempuh Jalur Hukum, Istilah “Take Down” Berita Dipersoalkan

Oplus_16908288

PRINGSEWU — Kuasa hukum anggota DPRD Pringsewu berinisial MA menyoalkan penggunaan istilah “take down” berita yang disebut-sebut dilakukan oleh oknum wartawan. Persoalan tersebut kini ditempuh melalui jalur hukum setelah MA merasa pemberitaan yang muncul telah menyerang nama baik, harkat dan martabat dirinya, keluarga, profesi, hingga nama partai.

MA, didampingi tiga kuasa hukum dari Peradi Profesional, yakni Deru Anggun Samudra, Adi Sapta Pamungkas, dan Yuridhis Mahendra, telah melaporkan persoalan tersebut ke Polda Lampung.

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: STTPL/B/762/X/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG dengan terlapor berinisial DW.

Selain laporan kepolisian, MA juga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Kota Agung. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 29/Pdt.G/2026/PN Kot, dengan DSR sebagai Tergugat I dan BH sebagai Tergugat II.

Kuasa hukum MA, Yuridhis Mahendra, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menilai profesi wartawan merupakan profesi yang memiliki posisi penting dalam kehidupan demokrasi.

Menurutnya, kemerdekaan pers tidak hanya memberikan perlindungan kepada wartawan, tetapi juga melekatkan tanggung jawab untuk menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, berimbang, dan sesuai ketentuan hukum serta kode etik.

“Sejatinya profesi wartawan adalah profesi yang sangat mulia, bahkan memegang amanah konstitusional sebagai pilar keempat demokrasi,” kata Yuridhis.

Ia merujuk pada Pasal 28F UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers serta hak masyarakat memperoleh informasi.

Yuridhis juga menekankan bahwa produk jurnalistik harus mengedepankan pencarian kebenaran, penyampaian fakta, keberimbangan, serta kepentingan publik.

Ia kemudian menyoroti istilah “take down berita” yang menurutnya belakangan kerap muncul dalam praktik di lapangan.

“Take down berita itu tidak pernah ada, baik dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 maupun Kode Etik Jurnalistik,” ujarnya.

Menurut Yuridhis, mekanisme yang secara jelas dikenal dalam UU Pers adalah hak jawab dan hak koreksi. Hak jawab merupakan hak pihak yang dirugikan untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan, sedangkan hak koreksi berkaitan dengan perbaikan terhadap kekeliruan informasi.

Pedoman Hak Jawab Dewan Pers juga menegaskan bahwa pers wajib melayani hak jawab secara proporsional sebagai bagian dari penyelesaian sengketa pemberitaan.

Namun, Yuridhis menilai persoalannya menjadi berbeda apabila istilah “take down” digunakan sebagai alat tawar-menawar untuk meminta imbalan tertentu agar sebuah berita dihapus.

“Take down berita dengan imbalan bukan mekanisme hukum, apalagi produk hukum, melainkan bentuk penyalahgunaan profesi,” tegasnya.

Ia juga mengaitkan praktik tersebut dengan Kode Etik Jurnalistik, khususnya larangan menyalahgunakan profesi dan menerima suap.

Pernyataan Dewan Pers memang menegaskan bahwa wartawan tidak boleh menerima suap dalam menjalankan tugas jurnalistik. Dewan Pers juga pernah mengingatkan masyarakat agar melaporkan praktik penyalahgunaan profesi wartawan kepada kepolisian.

Meski demikian, Yuridhis menegaskan bahwa kritik terhadap oknum tidak boleh diarahkan kepada profesi wartawan secara keseluruhan.

Ia menyebut prinsip abusus non tollit usum, yakni penyalahgunaan terhadap suatu hal tidak menghilangkan fungsi sah dari hal tersebut.

“Segala perbuatan buruk oknum tentu tidak mencoreng seluruh profesi wartawan atau yang sering disebut insan pers,” ujarnya.

Dalam konteks pencabutan berita, Dewan Pers sendiri menyatakan bahwa redaksi dapat melakukan koreksi atau pencabutan dalam rangka menjaga akurasi, keberimbangan, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik. Namun pencabutan tersebut harus disertai penjelasan yang transparan kepada publik.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi melalui putusan yang disampaikan pada Januari 2026 juga memperkuat posisi mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers dalam sengketa pers sebelum perkara pidana atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah ditempuh.

Karena itu, Yuridhis meminta Dewan Pers, organisasi profesi wartawan, serta pimpinan perusahaan pers ikut menjaga profesionalisme dan integritas insan pers.

“Marilah kita ciptakan insan pers yang bermartabat, berintegritas, menjaga nilai marwah profesi dengan menciptakan wartawan yang profesional, bertanggung jawab, lugas dan objektif,” pungkasnya.

Perkara laporan di Polda Lampung maupun gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kota Agung masih berada dalam proses hukum. Keterangan mengenai dugaan “take down” berita dan pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut karenanya masih merupakan bagian dari proses yang harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. (Red)

Pos terkait