Ketua pansus sampaikan Laporan DPRD Pringsewu Setujui Perubahan Ketiga Perda Susunan Perangkat Daerah

PRINGSEWU – Panitia Khusus (Pansus) Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah DPRD Kabupaten Pringsewu menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Laporan tersebut disampaikan Ir. H. Joni Sapuan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, sebagai bagian dari pembahasan dan persetujuan terhadap perubahan regulasi kelembagaan pemerintah daerah di gedung dprd pringsewu senin 19 /10/2026

Dalam laporannya, Joni Sapuan menjelaskan bahwa pembahasan ranperda telah dilaksanakan selama lima bulan, terhitung sejak Mei hingga Oktober 2026, dengan melibatkan anggota pansus, perangkat daerah terkait, serta tim penataan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

“Penataan organisasi perangkat daerah dinilai penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat ” ucap joni sapuan seusai paripurna

Menurut laporan pansus, perubahan susunan perangkat daerah harus mempertimbangkan pembagian urusan pemerintahan, kebutuhan organisasi, beban kerja, rentang kendali, ketersediaan sumber daya manusia, serta kemampuan keuangan daerah.

“Penataan perangkat daerah diarahkan untuk mewujudkan organisasi yang tepat fungsi, tepat ukuran, proporsional, efektif, dan efisien,” demikian substansi laporan pansus yang disampaikan dalam rapat paripurna” jelas

Diskominfo Ditetapkan Tipe C
Salah satu poin penting dalam hasil pembahasan adalah penetapan tipologi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), mulai dari Tipe A, Tipe B hingga Tipe C.
Sekretariat Daerah ditetapkan sebagai Tipe A, sedangkan Sekretariat DPRD dan Inspektorat Daerah masing-masing ditetapkan sebagai Tipe B.

Pada tingkat dinas, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Pertanian, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan ditetapkan sebagai Tipe A.

Sementara itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) ditetapkan sebagai Tipe C dengan tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik, serta persandian.
Sejumlah perangkat daerah lainnya juga mengalami penyesuaian tipologi sesuai dengan urusan pemerintahan yang ditangani dan kebutuhan organisasi.

Selain penataan OPD, laporan pansus mencantumkan perubahan Pasal 10 yang mengatur bahwa Bupati Pringsewu dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh dua staf ahli.

Efisiensi Anggaran Menjadi Perhatian
Joni Sapuan dalam laporan pansus juga menekankan pentingnya memperhitungkan ketersediaan aparatur, kompetensi sumber daya manusia, kebutuhan jabatan, serta kemampuan keuangan daerah dalam melakukan penataan kelembagaan.

Perubahan struktur organisasi harus dilaksanakan secara terukur agar tidak menimbulkan beban anggaran yang tidak sebanding dengan manfaat yang dihasilkan.

Karena itu, penataan OPD diharapkan tidak sekadar mengubah nomenklatur atau struktur kelembagaan, tetapi juga mampu memperjelas pembagian tugas, meningkatkan kinerja aparatur, serta mempercepat pelayanan publik.

Dengan disampaikannya laporan pansus dalam rapat paripurna, pembahasan perubahan ketiga atas Perda Nomor 16 Tahun 2016 menjadi bagian dari proses persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
Implementasi perubahan tersebut

selanjutnya perlu dipastikan mampu mewujudkan organisasi pemerintahan yang proporsional, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(her)

Pos terkait