Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Laskar Lampung Desak Ponpes Walisongo Ditindak

LAMPUNG UTARA – Ketua DPC Laskar Lampung Indonesia Lampung Utara, Adi Candra, mendesak aparat dan instansi terkait mengambil tindakan tegas menyusul pemberitaan dugaan pencabulan terhadap lima santriwati di Pondok Pesantren Walisongo dan Aryadi Nusantara yang dikaitkan dengan Qomarudin.

Adi juga mempertanyakan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung serta pemerintah daerah dalam menyikapi kasus tersebut. Ia meminta dugaan pelanggaran di lingkungan pesantren diusut dan legalitas lembaga pendidikan itu diperiksa.

“Kalau memang terbukti terjadi pelanggaran dan kekerasan terhadap anak, harus ada tindakan tegas. Tutup saja Ponpes Walisongo jika hasil pemeriksaan menunjukkan lembaga itu tidak layak beroperasi,” kata Adi Candra, Selasa (27/10/2026).

Ia turut mempertanyakan pengawasan Kementerian Agama terhadap operasional pesantren yang disebutnya belum memiliki izin. Menurut Adi, perlindungan anak harus menjadi prioritas, sementara seluruh dugaan pelanggaran perlu ditangani melalui proses hukum yang transparan.

Adi menyatakan akan membawa laporan langsung ke Jakarta dalam waktu dekat. Pihak yang dituju antara lain MUI Pusat, Menteri Agama, Komisi VIII DPR RI, dan pemerhati perlindungan anak, Seto Mulyadi atau Kak Seto.

“Saya akan menghantarkan langsung laporan kepada Ketua MUI Pusat, Menteri Agama, Komisi VIII DPR RI, dan Kak Seto di Jakarta. Hal ini jangan dianggap sepele, karena sudah sering terjadi hal seperti ini,” ujarnya.

Adi menilai dugaan kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan agama merupakan persoalan serius karena orang tua mempercayakan pendidikan dan pengasuhan anak kepada lembaga tersebut.

Ia juga mempertanyakan kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor. Karena itu, ia mendorong aparat penegak hukum memastikan setiap laporan ditindaklanjuti serta memberikan perlindungan kepada korban dan keluarganya.

Dalam pernyataannya, Adi turut menyoroti tidak adanya CCTV di lingkungan pesantren yang dimaksud. Namun, dugaan bahwa kondisi tersebut berkaitan dengan upaya menutupi pelanggaran masih memerlukan bukti dan klarifikasi dari pihak pengelola.

Adi meminta pemerintah dan instansi berwenang tidak mengabaikan persoalan tersebut. Ia menegaskan akan terus mengawal penanganan kasus dan mendorong perlindungan terhadap anak.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari MUI Provinsi Lampung, Kementerian Agama, maupun pihak pengelola pesantren dalam materi yang diterima redaksi. Dugaan pencabulan dan status perizinan pesantren perlu dikonfirmasi kepada pihak berwenang, sedangkan pihak yang disebut dalam tudingan tetap berhak memberikan klarifikasi. (Iqb)

Pos terkait