Dugaan Pengaturan Paket Pengadaan BPBD Lampung Disorot, Sekretaris Tak Mampu Beri Penjelasan

BANDAR LAMPUNG – Aksi demonstrasi Aliansi Lembaga Masyarakat Bersatu Kawal Aspirasi (ALAMBAKA) di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung, Senin (2/11/2026), mengungkap persoalan yang menjadi sorotan.

Saat perwakilan massa mempertanyakan dugaan kejanggalan pengadaan anggaran Tahun Anggaran 2026, Sekretaris BPBD Provinsi Lampung, Yovi Humara, justru mengaku tidak mengetahui persoalan maupun materi tuntutan yang disampaikan.

Dalam pertemuan dengan perwakilan massa, Yovi menyatakan dirinya tidak mengetahui persoalan yang menjadi dasar ALAMBAKA menggelar aksi demonstrasi.

“Saya tidak tahu persoalan atau materi yang menjadi tuntutan ALAMBAKA,” demikian pernyataan Yovi saat menerima perwakilan massa aksi, Senin (02/11/2026).

Jawaban tersebut menjadi perhatian karena materi yang disampaikan ALAMBAKA menyangkut pengadaan jasa konsultansi dengan nilai mencapai Rp3,88 miliar serta sejumlah pola pengadaan yang dinilai perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut.

Ketua Konsorsium ALAMBAKA, Sudirman Dewa, bersama perwakilan massa datang membawa dokumen kajian dan sejumlah catatan terkait dugaan kejanggalan pengelolaan anggaran BPBD Provinsi Lampung.

Dalam dokumen tersebut, ALAMBAKA mencatat terdapat 41 paket jasa konsultansi senilai Rp3.887.485.222 yang disebut dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan langsung. Sebanyak 37 paket di antaranya memiliki nilai berkisar Rp98,9 juta hingga Rp99,9 juta.

Mereka juga menyoroti dugaan pemecahan 10 kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) menjadi 30 paket pengadaan langsung dengan nilai keseluruhan mencapai Rp2,99 miliar.

Selain itu, terdapat 18 penyedia jasa konsultansi yang memperoleh paket dengan nilai relatif berdekatan. Pola tersebut dipertanyakan karena dinilai perlu ditelusuri untuk memastikan kesesuaian proses pengadaan dengan ketentuan yang berlaku.

Persoalan lainnya menyangkut pengadaan jasa pengawasan yang melibatkan dua hingga tiga konsultan pada sejumlah proyek pencegahan bencana sungai. ALAMBAKA juga mempertanyakan biaya konsultansi yang disebut mencapai 11,1 hingga 27,2 persen dari nilai pekerjaan fisik, serta dugaan ketidaksesuaian bidang usaha sejumlah penyedia jasa.

Namun, berbagai persoalan tersebut belum mendapatkan penjelasan substantif dari pihak BPBD dalam pertemuan tersebut. Pengakuan Yovi yang tidak mengetahui materi tuntutan justru menyisakan pertanyaan mengenai koordinasi dan pengawasan internal di lingkungan instansi tersebut.

“Bagaimana mungkin persoalan pengadaan anggaran bernilai miliaran rupiah di lingkungan BPBD Provinsi Lampung dipertanyakan masyarakat, sementara pejabat sekretariat yang menerima aspirasi mengaku tidak mengetahui persoalan yang disampaikan?,” tegas Sudirman.

Padahal, anggaran BPBD berkaitan langsung dengan kepentingan dan keselamatan masyarakat. Penggunaannya semestinya diarahkan untuk mendukung pencegahan dan penanganan bencana, mulai dari penanggulangan banjir dan longsor, penyediaan air bersih, hingga perlindungan masyarakat dari berbagai ancaman bencana.

Atas sejumlah temuan dan dugaan tersebut, ALAMBAKA mendesak BPBD Provinsi Lampung membuka informasi seluruh kegiatan pengadaan Tahun Anggaran 2026. Mereka juga meminta Gubernur Lampung mengevaluasi tata kelola anggaran di lingkungan BPBD.

ALAMBAKA turut mendorong BPK RI Perwakilan Lampung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perencanaan, pelaksanaan, kewajaran harga, volume pekerjaan, hingga kualitas hasil kegiatan.

Tak hanya itu, aparat penegak hukum juga diminta menelaah laporan dan bukti yang disampaikan. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum maupun kerugian keuangan negara, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

ALAMBAKA menegaskan bahwa penyampaian aspirasi tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran publik. Dugaan yang disampaikan bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan meminta agar setiap penggunaan uang negara dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Bagi ALAMBAKA, persoalan ini tidak boleh berhenti pada penerimaan aspirasi atau sekadar pertemuan dengan perwakilan instansi. Mereka menuntut penjelasan, keterbukaan informasi, serta tindak lanjut konkret terhadap berbagai dugaan yang telah disampaikan.

Kini, perhatian publik tertuju pada pimpinan BPBD Provinsi Lampung. Selain memberikan penjelasan atas berbagai dugaan kejanggalan pengadaan senilai Rp3,88 miliar, BPBD juga perlu menjelaskan mengapa pejabat sekretariat yang menerima aspirasi masyarakat mengaku tidak mengetahui materi persoalan yang dipertanyakan. (Red)

Pos terkait