Bima Lolos Jeratan Hukum: Saksi dan Ahli Bahasa Jelaskan Kata Dajjal Tidak Merujuk SARA
Bandarlampung – Polda Lampung bidang Direktorat Kriminal Khusus menghentikan laporan atas Bima Yudho Saputro, seorang tiktokers.
“Dalam tahap penyelidikan, kepolisian telah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan 6 orang saksi. Tiga orang saksi dari masyarakat termasuk pelapor, dan tiga orang saksi ahli, termasuk Ahli bahasa satu orang dan ahli pidana dua orang,” kata Dir Krimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo, Selasa (18/4/23) seperti dikutip antaralampung.
Dia melanjutkan setelah dimintai keterangan terhadap saksi-saksi, ahli bahasa, dan ahli hukum pidana maka disimpulkan bahwa perkara yang telah dilaporkan oleh pelapor atas nama Gindha Ansori Wayka bukan merupakan tindak pidana.
“Kata Dajjal yang diucapkan pemilik akun @awbimaxreborn itu merupakan kata benda dan tidak merujuk pada suku, agama, ras, dan golongan tertentu,” kata dia.
Ia menambahkan dalam kata dajjal juga tidak ditemukan kalimat lain yang memiliki makna yang dapat menimbulkan rasa benci atau permusuhan berdasarkan SARA.
“Maka hal tersebut tidak memenuhi unsur Pasal 28 Ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No.19 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” katanya.
Orang Tua Bima Senang
Penghentian pelaporan kasus Bima disambut gembita kedua orangtua Bima Yudho Saputro. Ayah Bima, Juliman mengucapkan terima kasih kepada seluruh pemuda-pemudi Lampung serta masyarakat Indonesia yang mendukung Bima.
“Semoga ini semua bisa jadi amal di bulan suci Ramadan,” ujar Juliman.
“Kami sekeluarga merasa senang. Alhamdulillah rasanya tenang sekali, ” kata Juliman.(DBS)