Dimuliakan Sebagai Pilar ke-4 Demokrasi, Tapi Maaf, Wartawan Tidak Masuk Daftar Penerima Gaji ke-13, Ini Penyebabnya!

Dimuliakan sebagai Pilar ke-4 Demokrasi, Tapi Maaf, Wartawan Tidak Masuk Daftar Penerima Gaji ke-13 karena memang tidak ada aturannya.

Dimuliakan sebagai Pilar ke-4 Demokrasi, Tapi Maaf, Wartawan Tidak Masuk Daftar Penerima Gaji ke-13 karena memang tidak ada aturannya.

HALUANLAMPUNG – Gaji ke-13 mulai dicairkan Juni 2023 mendatang. Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sejumlah pejabat negara dari mulai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Menteri hingga Presiden masuk dalam daftar penerima.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13, yang menyatakan bahwa aparatur negara termasuk pejabat negara di dalamnya merupakan penerima gaji ke-13. Secara spesifik posisi mereka diatur dalam Pasal 3 ayat (1).

Baca Juga  Anggota DPRD Kostiana Ajak Masyarakat Untuk Membumikan Pancasila

Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:

a. PNS dan Calon PNS;

b. PPPK;
c. Prajurit TNI;

d. Anggota Polri; dan

e. Pejabat Negara.

Kemudian, pihak-pihak yang menerima gaji ke-13 diatur lebih lanjut dalam ayat-ayat pada Pasal 3 PP 15/2023. Khusus untuk penerima gaji ke-13 kategori pejabat negara diatur dalam Pasal 3 ayat (4) yang terdiri atas:

a. Presiden dan Wakil Presiden;

b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;

e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc;

Baca Juga  PSMTI dan Pemkot Bandar Lampung Salurkan 100 Paket Sembako

f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;

g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;

j. Menteri dan pejabat setingkat menteri

k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;

l. Gubernur dan Wakil Gubernur;
m. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota; dan

n. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.
(*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan