Perampok Rp10 Juta di Malam Takbiran di Way Hui Ditangkap, BB Pistolnya Ternyata…

Masih ingat peristiwa perampokan pada malam takbiran lalu di salah satu agen bank di Jalan Airan Raya, Desa Way hui, Jati Agung, Lampung Selatan? Pelakunya sudah ditangkap pada Sabtu (29/4/23) kemarin.

LAMPUNG SELATAN – Masih ingat peristiwa perampokan pada malam takbiran lalu di salah satu agen bank di Jalan Airan Raya, Desa Way hui, Jati Agung, Lampung Selatan? Pelakunya sudah ditangkap pada Sabtu (29/4/23) kemarin.

Pelakunya berinisial S, pecatan ASN, warga Desa Marga Jaya, Metro Kibang, Lampung Timur. Dia ditangkap di oleh anggota Satreskrim Polres Lampung Selatan di wilayah Rajabasa, Kota Bandarlampung.

Bacaan Lainnya

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, pelaku berhasil ditangkap berdasarkan rekaman Kamera CCTV di lokasi kejadian.

Baca Juga  HPSN 2024: Tubaba Awasi Ketaatan Pengelolaan Lingkungan

Pelaku S, seperti disampaikan AKBP Edwin, melakukan perampokan dengan cara mendatangi kios agen bank milik I Gusti Made Yulian Eranatha di Jalan Airan raya, Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Saat itu, pelaku mengeluarkan kartu ATM dan berkata kepada saksi Gusti Ayu akan menarik uang sebesar Rp10 juta. Lalu penjaga masuk ke dalam untuk mengambil uang.

Lalu, pelaku membuntuti pekerja agen bank dan langsung mengambil paksa uang sebesar Rp10 juta dari tangan pekerja agen bank.

Pekerja agen bank spontan menjerit, lalu pelalu mencekik leher korban. Pelaku juga menodong kepala korban menggunakan benda berbentuk senjata api hingga pekerja ketakutan.

Baca Juga  2 Pelaku Pembobol Rumah di Way Kanan Ditangkap, 1 Pelaku Ditembak

Pelaku langsung keluar dari agen bank dan membawa lari uang yang telah di curinya itu dengan menggunakan sepeda motor.

Akibat kejadian tersebut, korban yang mengalami kerugian sebesar Rp10 juta langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jati agung dengan nomor laporan LP/B / 42 / IV / 2023 / SPKT/Sek Jati Agung/res Lamsel/Polda Lampung, Jumat 21 April 2023.

Edwin mengungkapkan, dari hasil penangkapan pelaku, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa kartu ATM, uang Rp3,1 juta, pistol mainan, tas, pakaian, helm, dan sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk beraksi.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Suwoko terancam dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara.(*/iwa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan