KPK ‘Plototin’ Pemkab Lampung Timur?

Kunjungan KPK ke Kabupaten Lampung Timur/Istimewa

SUKADANA – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur kedatangan tamu tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/9/2022).

Ini jelas bukan kunjungan biasa. Patut diduga ada apa-apanya. Sebab, Lampung Timur tercatat sebagai kabupaten paling rawan tindak pidana korupsi.

Bacaan Lainnya

Formilnya, kedatangan tim KPK itu didasari surat pemberitahuan KPK Nomor: UND/1906/KSP/70-73/09/2022 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Didik Agung Widjanarko.

Dalam surat itu disebutkan dalam rangka tindak lanjut pelaksanaan program pemberantasan korupsi terintegrasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

Istilah umumnya kedatangan tim KPK itu dalam rangka monitoring dan evaluasi pemberantasan korupsi terintegrasi 2022. Kegiatannya berlangsung di Kantor Bupati Lampung Timur pada Rabu 28 September 2022.

Hal itu dibenarkan Andy Purwana, selaku Kasatgas Korsup KPK Wilayah 2.

Ia mengatakan pihaknya melakukan monitoring dan evaluasi (monev) atau dalam istilah KPK disebut Monitoring Center for Prevention (MCP).

Andy menjelaskan MCP itu membahas soal perizinan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan dana desa, dan banyak hal lainnya.

KPK mengulik semuanya, apakah pengelolaannya sudah dilakukan dengan baik dan benar, serta transparan dan yang paling penting bersih dari praktik korupsi.

Andy menegaskan, kedatangan tim KPK beranjak dari kegiatan supervisi yang menjadi bagian program pencegahan yang di desain oleh KPK.

Sedangkan terkait pengungkapan praktik korupsi, ia menegaskan sangat ditentukan dari adanya laporan masyarakat.

“Untuk memberantas korupsi, tidak cukup hanya dengan sosialisasi dan pencegahan saja. Maka, KPK membuka layanan pengaduan masyarakat 24 jam, bisa lewat website resmi KPK, via telepon atau WA juga bisa. Silakan kalau ada kasus korupsi,segera laporkan kepada kami, tapi tolong laporannya harus di sertai bukti, karena kasus korupsi tidak akan terungkap tanpa ada laporan dan peran serta masyarakat,” tegasnya.

Lalu, bagaimana dengan laporan berita yang viral di media massa, bahwa di Lampung Timur kini sedang tidak baik-baik saja.

Pembayaran insentif aparatur pemerintah desa Se-Lampung Timur tertunda selama 6 bulan. Belakangan dibayar 3 bulan, namun untuk aparatur RT, BPD, Linmas dan LPM sampai hari ini belum terbayarkan.

Terhadap isu ini, Andy Purwana mengatakan KPK tidak bisa menanggapi isu-isu di medsos. Ia menantang pihak yang dirugikan atau siapa pun yang memiliki buktinya untuk menyampaikan kepada dirinya

“Kalau ada data dan buktinya boleh di share ke saya, baru kami akan jawab. Kalau cuma isu tanpa bukti saya tidak bisa konfirmasi,” ungkap Andy Purwana.

Sementara itu Sekdakab Lamtim, Moch Jusuf mengatakan, pihaknya telah melaksanakan semua instruksi Kemendagri.

“Semua sudah beres, bisa dicek di rekening desa masing-masing, kami sudah laksanakan sesuai petunjuk dan instruksi mandatoring dari Itjen Kemedagri, yang kami ikuti sesuai ketentuan dari Itjen Kemendagri, yang belum ada ketentuannya ya jangan dulu ini masih akan kami musyawarahkan lagi,” pungkas Moch Jusuf (RED/JEX)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan