Pledoi Andi Desfiandi Jadi Ramai, KPK ‘Ditelanjangi’

Andi Desfiandi saat dalam kesempatan pledoinya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (9/1/2023)/LampungCorner

BANDAR LAMPUNG – Kesempatan pledoi atau pembelaan menjadi ajang bagi terdakwa perkara suap Rektor Unila, Andi Desfiandi ‘menelanjangi’ KPK.

Ia mempertanyakan mengapa KPK melepas sejumlah orang padahal ikut diamankan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (19/8/2022) lalu.

Bacaan Lainnya

“Apa alasannya. Mengapa mereka dilepas begitu saja,” tanya Andi Desfiandi saat dalam kesempatan pledoinya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (9/1/2023).

Andi dengan gamblang membeberkan bahwa ada sebanyak tujuh orang yang telah diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

Andi tahu persis bahwa ada lebih dari tujuh orang yang diamankan KPK terlibat langsung dalam dugaan suap atau gratifikasi, termasuk beberapa orang yang diduga ikut aktif sebagai pemberi maupun perantara yang telah mengakui perbuatan tersebut.

Pengetahuan soal tujuh orang yang ikut diamankan KPK itu ia peroleh dari seorang terdakwa bernama M Basri saat berada dalam tahanan KPK.

Terdakwa Andi Desfiandi juga menyampaikan keheranannya terkait penangkapannya yang terkesan sangat cepat sehari setelah OTT, padahal dirinya tidak memiliki keterkaitan secara langsung dan tidak mengetahui adanya OTT oleh KPK.

“Saya langsung ditahan. Mirisnya saya digelandang aparat, saya sedang berlibur di Bali bersama anak-anak dan cucu saya,” kata dia.

Andi juga meminta KPK dapat menjelaskan mengapa hanya dirinya yang ditahan dan dijadikan tersangka penyuap Rektor Unila.

“Jikalau perbuatan saya ini adalah perbuatan yang melanggar hukum, maka saya mohon kepada Majelis Hakim untuk tidak menyangkutpautkan adik saya bernama Ary Meizari Alfian dalam kasus ini. Peran dan keberadaan adik saya dalam permasalahan ini hanyalah mengikuti dan menjalankan perintah saya sebagai kakak tertua dalam keluarga,” katanya.

Sesungguhnya, Inilah 7 Orang yang Kena OTT KPK

Apa yang disampaikan oleh terdakwa Andi Desfiandi dalam pembelaanya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Senin (9/1/2023) terkait tujuh orang yang ikut diamankan saat OTT KPK sesungguhnya sudah ramai diberitakan di media massa sehari setelah OTT KPK.

Bahkan, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kombes Asep Guntur Rahayu mengungkapkan kronologi Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada hari yang sama terjadinya Operasi Tangkap Tangan itu pada Jumat (19/8/2022) lalu.

Asep mengatakan, KPK melakukan OTT setelah adanya laporan masyarakat terkait dengan dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung tahun 2022.

“Tim KPK bergerak ke lapangan dan menangkap serta mengamankan beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Lampung dan Bandung,” ujar Asep dalam konferensi pers di Breaking News di Kompas TV, Minggu (21/8) pagi.

Rektor Unila Karomani atau KRM ditangkap di Bandung pada Jumat (19/8) sekitar pukul 21.00 WIB.

Di Bandung, tidak hanya KRM, KPK juga menangkap Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo (BS), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) dan Ajudan Karomani, Adi Triwibowo (AT).

“(Ditangkap) beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8 Miliar,” kata Asep.

Adapun pihak yang ditangkap di Lampung adalah Muslimin atau ML yang merupakan dosen, Dekan Fakultas Teknik Helmy Fitriawan (HF) dan, Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila Heryandi (HY).

Sedangkan Andi Desfiandi atau AD (Swasta) ditangkap di Bali.

Setelah pengumpulan bukti KPK menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yakni KRM, HY, MB dan AD.(IWA)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan