Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Lampung Timur Dibawa ke Kejagung

LSM Genta Lampung Timur gelar aksi massa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung/Dok.Genta

BANDAR LAMPUNG – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Cinta Lampung Timur (LSM Genta Lamtim) gelar aksi masa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (25/1/2023).

Aksi massa ini digelar untuk kedua kalinya sebagai buntut dari rasa kecewa LSM Genta atas penanganan pelaporan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) pada pekerjaan proyek infrastruktur dari Dana Alokasi Khusus (DAK) PUPR Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2021.

Bacaan Lainnya

Dalam orasinya, Ketua LSM Genta Lamtim, Fauzi Ahmad, mengungkapkan rasa kecewanya atas pernyataan Kasi Penkum Kejati Lampung Timur, Made Putra beberapa waktu yang lalu, yang mengatakan bahwa saat ini sudah ada temuan BPK dan rekanan sudah mengembalikan kelebihan pembayaran kepada kas negara.

“Kami datang ke sini untuk kedua kalinya, hanya ingin meminta pernyataan tertulis atau berita acara pemeriksaan atas pelaporan kami, agar bisa dijadikan acuan dan payung hukum, serta semacam juresprudensi atas laporan semacam ini, yang ke depannya mungkin saja terjadi di Kabupaten Lampung Timur,” jelas dia.

“Kalau memang laporan kami dianggap tidak ada pidananya, maka kami meminta penjelasan secara tertulis dalam tahapan apa, aturan yang seperti apa yang mendasarinya,” sambung dia.

Diketahui, dalam aksi massa tersebut, pihak Kejati Lampung meminta perwakilan untuk masuk audensi, akan tetapi ditolak. Mereka meminta Kejati yang keluar memberikan pernyataan langsung atau pernyataan tertulis kepada massa aksi, agar bisa didengar oleh semua peserta atau mempersilahkan semua masa aksi masuk ke kantor Kejati Lampung.

Keadaan pun sempat memanas, saat massa aksi merengsek ke dekat pagar Kejati Lampung yang sudah terkunci dan dijaga aparat kepolisian.

Setelah beberapa saat, akhirnya utusan Kejati Lampung, Ahmad Fatoni selaku koordinator dari Kejaksaan Tinggi Lamtim, keluar menemui massa aksi.

Tak jauh berbeda dengan pernyataan sebelumnya, Ahmad Fatoni mengungkapkan bahwa Kejati Lampung sudah melakukan pemanggilan dan turun langsung ke lapangan hingga mencocokkan dengan hasil audit BPK yang menemukan adanya kelebihan pembayaran

“Kami sudah melakukan pemanggilan, kemudian turun ke lapangan dan memang sesuai dengan temuan BPK, ditemukan adanya kelebihan pembayaran. Sudah ada 3 pekerjaan yang sudah melakukan pengembalian, tinggal tiga pekerjaan lagi, dan tugas kita mengawasi proses pengembalian kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh rekanan,” ungkap Ahmad Fatoni.

Menanggapi hal tersebut, Sekjen LSM Genta Lamtim, Effendi Sanjaya, mengungkapkan kekecewaannya, dan bakal menggelar aksi massa lanjutan di Kejaksaan Agung RI.

“Kami tidak akan menyerah, ini perjuangan kami dalam mengawasi pembangunan di Lampung Timur, untuk itu kami berencana akan menggelar aksi massa di Kejagung. Mudah mudahan Kejagung Lebih cermat dan lebih jernih dalam melihat pelaporan masyarakat ini,” ujar dia.(MAN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan