WAY KANAN – Satresnarkoba Polres Way Kanan, berhasil meringkus 3 orang pengedar dan pengguna narkoba di tiga tempat.
Ketiganya, AL (38) warga Kelurahan Karta Mulya, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan, NM (25) warga Kampung Negara Batin, Kecamatan Negara Batin, dan MTR (28) warga Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Way kanan.
Kasat Narkoba Polres Way Kanan AKP Sigit Barazili, menjelaskan, berkat informasi dari masyarakat dan kesigapan jajaran Satnarkoba, pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba, dan meringkus 3 tersangka di tempat dan waktu berbeda.
“Untuk AL pengedar sabu, lalu dua pelaku NM dan MTR merupakan pengguna sabu. Ada tiga lokasi terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini,” jelas Sigit, Kamis (26/1/2023).
AKP Sigit menjelaskan, pertama pada Minggu (15/1/2023), sekitar pukul 07.00 WIB, dengan tersangka AL di Kampung Pisang Baru, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan.
“Barang bukti yang diamankan oleh petugas berupa dua bungkus plastik klip bening berisikan sabu seberat 20,93 gram yang dibalut plastik hitam di dalam kantong depan sweater,” jelas dia.
Lalu, NM, selaku pengguna narkoba, diringkus pada hari yang sama, Minggu (15/1/2023), sekitar pukul 13.00 WIB, di Kampung Sri Basuki, Kecamatan Negeri Besar, berikut barang bukti satu bungkus plastik berisikan sabu dengan berat 0,06 gram.
Selain itu, sambung dia, dari tangan NM, juga diamankan dua bungkus plastik bening ukuran kecil bekas pakai, alat hisap (bong), tiga buah korek api gas, satu buah pipet karet berwarna oranye, satu buah pipet yang menyerupai sekop, satu buah cotton bud, hingga satu lembar kertas timah rokok.
Sedangkan untuk tersangka MTR, jelas dia, diringkus pada Senin (16/1/2023), sekitar pukul 00.30 WIB, di Dusun Bumi Sakti, Kampung Negara Sakti, Kecamatan Pakuan Ratu, dan barang bukti yang diamankan satu bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,24 gram.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiganya telah diamankan di Mapolres Way Kanan, untuk kurir maupun pengedar dapat dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dalam kesempatan tersebut, Sigit juga mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk sudah waktunya untuk berhenti memakai dan mengedarkan narkoba.
“Mari perangi dan berantas narkoba di Bumi Ramik Ragom, dengan memberikan informasi kepada kepolisian tentang pelakunya guna untuk menyelamatkan generasi bangsa. Sekecil apapun informasi tentang narkoba akan ditelusuri dan dikembangkan, untuk para pelaku narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas dia.(*/MED)








