BANDAR LAMPUNG – Nama Mualimin mendadak ngetop setelah beberapa kali menjadi saksi perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila. Padahal ia hanya seorang dosen Agama Islam di Unila. Tak banyak yang tahu, bahwa Dr. Mualimin adalah kader NU tulen.
Biodata dirinya terpampang di laman bpmku.unila.ac.id/. Ia pernah menjadi Kabid Pendidikan dan Penelitian Pengurus Wilayah Pesatuan Guru Nahdatul Ulama (PW PERGUNU) Lampung periode 2015-2020.
Mualimin juga pernah menjadi Wakil ketua DPP Persatuan Dosen Nahdhatul Ulama (Persada NU) periode 2017-2022.
Ia juga tercatat sebagai Sekretaris Lembaga Dakwah Nahdhatul Ulama (LDNU) Provinsi Lampung periode 2018-2023.
Namun, dalam perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) ia ‘aktif’ menjadi saksi untuk terdakwa Andi Desfiandi dan Karomani. Perannya dalam kasus suap ini hanya menjadi ‘pesuruh’ terdakwa Karomani untuk mengambil uang ‘infaq’ dari sejumlah orang.
Sebelum ‘aktif’ menjadi saksi, nama Mualimin sempat masuk deretan tujuh orang yang diamankan ssat OTT KPK pada Jumat (19/8/2022) lalu. Namun ia dibebaskan.
Ia diamankan KPK di Lampung bersama Dekan Fakultas Teknik Helmy Fitriawan (HF) dan, Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila Heryandi (HY). Belakangan HF juga dibebaskan.
Juru Pungut ‘Infaq’ Paling Banyak Sebut Nama Pembesar
Sepanjang kesaksiannya, Mualimin paling banyak menyebut nama orang lantaran dirinya menjadi ‘juru pungut’ uang suap berbalut infaq hasil setoran penerimaan mahasiswa titipan sejak 2020 hingga 2022.
Peran sebagai ‘juru pungut’ itu ia akui di persidangan terdakwa Andi Desfiandi dan Karomani.
“2022, saya ambil (uang infaq penerima mahasiswa titipan) dari Pak Andi (Desfiandi) dan Ary Meizari 250 juta, kemudian ambil dari Bupati Lampung Timur berupa kursi (furnitur untuk Gedung LNC) saja. Kemudian 150 dari Cihui yang baru saya tahu namanya Hengky 150, (juta),” terang saksi Mualimin saat bersaksi untuk Andi Desfiandi, di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (30/11/2022).
“2021 dicatatan saya yang diingat adalah, dari Munawar 100 juta, kemudian Pak Dokter Hartono 250 juta,” akunya lagi.
Pada 2020 ia mengaku diperintah Karomani mengambil uang Rp 650 juta kepada Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila sekaligus salah satu tersangka suap, Prof Heriyandi.
Seluruh uang tersebut diserahkan ke Rektor Unila Karomani dan sebagian dibelanjakan keperluan furnitur Gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC). Atas perannya itu Mualimin mengaku tidak mendapat bagian.
Pada sidang terdakwa Karomani, Mualimin kembali menjelaskan perannya kepada majelis hakim, yakni sebagai pengambil ‘infaq’. Ia menyebut beberapa nama pembesar.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Kamis (26/1/2023).
Dalam persidangan, Mualimin menyatakan, beberapa petinggi Pengurus Wilayah NU Lampung turut menitipkan calon mahasiswa agar bisa diluluskan masuk Unila pada tahun ajaran 2022.
Mualimin mengatakan, beberapa pejabat di lingkungan PWNU Lampung memberikan uang infak kepada terdakwa Karomani yang saat itu menjabat rektor Unila.
Dia menyebutkan, nama Prof Moh Mukri yang sebelumnya menjabat Rektor UIN Raden Intan Lampung, dan Ari Gunawan menjabat sekretaris PWNU Lampung.
Keduanya, kata dia, pernah menitipkan calon mahasiswa, karena pernah diperintah Karomani mengambil uang infak kepada Mukri.
“Saya diperintah Karomani mengambil uang infak ke Mukri dan Ari Gunawan,” kata Mualimin, yang dikenal orang dekat Prof Karomani saat itu.
Selain mengambil uang infak kepada Prof Mukri dan Ari Gunawan, saksi juga menyatakan pernah mengambil uang terkait dengan mahasiswa titipan kepada Andi Desfiandi (swasta), Muhartono (dosen Fakultas Kedokteran Unila), dan Hengki Mirwanda (swasta), juga Dawam Rahajo (bupati Lampung Timur).(IWA)








