Pria di Tubaba Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga 20 Kali

Pelaku persetubuhan anak di bawah umur/Dok.Polres

PANARAGAN – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tulangbawang Barat, kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur inisial LDS (16).

Pelaku sendiri berinisial JP (38), warga Tiyuh Penumangan Baru, Kecamatan Tulangbawang Tengah, yang berhasil ditangkap di rumahnya pada Senin (30/1/2023).

Bacaan Lainnya

“Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” jelas Kasat Reskrim Polres Tubaba, AKP Dailami, pada Selasa (31/1/2023).

Ia mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban, DD (54), warga Kelurahan Daya Murni, Tumijajar, Tulangbawang Barat, pada Senin (9/1/2023).

Dalam hal ini, kata dia orangtua korban melaporkan kasus dugaan persetubuhan tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Tubaba setelah mengetahui anaknya dalam kondisi hamil dengan usia kandungan 2 bulan.

Lebih lanjut mengenai kronologi kejadian, Kasatreskrim AKP Dailami mengatakan, peristiwa itu bermula pada Minggu, 11 Desember 2022 sekira jam 12.00 WIB.

“Korban LDS dan saksi RV datang ke rumah pelaku JP, kemudian pelaku menyuruh korban untuk masuk ke dalam kamar, selanjutnya pelaku membuka seluruh pakaiannya dan korban membuka pakaiannya setelah itu pelaku dan korban melakukan persetubuhan,” jelas dia.

Setelah kejadian itu, kata dia, pelaku dan korban sering melakukan hubungan layaknya suami istri hingga akhirnya LDS diketahui hamil dengan usia kandungan 2 bulan.

“Antara pelaku dan korban adalah status berpacaran, persetubuhan dilakukan oleh pelaku dan korban sebanyak 20 kali dengan hari/waktu yang berbeda, atas kejadian tersebut korban mengalami hamil 2 bulan, selanjutnya DD selaku orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tubaba,” kata dia.

Kronologis penangkapan pelaku, pada Senin, 30 Januari 2023, sekira pukul 15.00 WIB.

Unit PPA mendapatkan informasi keberadaan terlapor di kediamannya dan Unit PPA bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Setelah di interogasi, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban LDS lebih kurang sebanyak 10 kali dan perbuatan tersebut dilakukan di kediamannya tersangka, saat rumah dalam keadaan kosong.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan