BANDAR LAMPUNG – PT Fafifa Property melalui kuasa hukumnya NR & Partners, angkat bicara terkait pemberitaan disejumlah media online yang tidak mempunyai fakta hingga menyudutkan satu pihak.
Nurman Rivai, kuasa hukum PT Fafifa menyebut, pemberitaan itu terkait soal PT Fafifa yang tidak melunasi pembayaran tanah di jalan Ratu Dibalau, Gang Kasbun No.182 RT.01 Tanjung Seneng, Kota Bandar Lampung, selama 3 tahun lamanya.
Dalam pemberitaan tersebut, sambung Nurman, pemilik lahan menutup akses jalan karena belum dibayar
“Faktanya, klien kami membeli atas sebidang tanah dengan saudara K di Kelurahan Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, seluas 5.541 m2 dengan harga Rp2.077.875.000, dengan cara 8 kali pembayaran,” jelas Nurman, lewat keterangan yang diterima redaksi, Jumat (3/2/2023).
Ia menjelaskan, tanah seluas 5.541 m2 tersebut sudah dibayarkan sebesar Rp2.057.050.000, dengan adanya bukti-bukti pembayaran dari kliennya.
Adapun uang yang belum dikeluarkan oleh kliennya, kata Nurman, adalah uang pembebasan lahan sebesar Rp20 juta.
“Uang itu akan dikeluarkan oleh klien kami setelah adanya surat pembebasan jalan dari saudara K sebagai penjual tanah. Namun, beberapa media online justru menggiring opini seolah-olah klien kami sudah 3 tahun belum lunasi pembayaran,” jelas dia.
“Semua informasi dari media online itu adalah tidak benar dan asumsi belaka secara sepihak. Tentunya pemberitaan yang demikian telah membuat nama klien kami menjadi tercemar ataupun buruk,” sambungnya.
Ia pun meminta agar beberapa media yang telah memberitakan hal yang tidak benar tersebut untuk meminta maaf secara terbuka sekaligus mencabut atau meralat berita pada Rabu, 1 Febuari 2023, yang menyesatkan dan sepihak.
“Juga terhadap pihak yang telah memberikan keterangan kepada beberapa media online, ikut menyampaikan konfirmasi dalam jangka waktu 1×24 jam sejak tertanggal surat ini, sesuai dengan data dan melakukan permintaan maaf kepada klien kami sebelum keterangan yang bersangkutan menjadi bahan proses hukum,” ungkap dia.
Sementara itu, pihak pembeli tanah FN saat mendatangi kantor redaksi, Jumat, 3 Februari 2023, menyesalkan kepada pihak penjual yang melakukan penutupan akses jalan serta melibatkan pihak media dengan tidak menjelaskan kronologis sebenarnya.
“Saya sebenarnya tidak pernah merasa atau dengan sengaja menggantung sisa pembayaran beberapa puluh juta tersebut. Justru pihak kami ingin menyelesaikan sisa uang tersebut di lapangan sambil membuat tapal batas jalan lebar serta panjangnya,” papar dia.
“Entah apa maksudnya si penjual menutup akses jalan serta menyebarluaskan berita yang merugikan pihak kami,” sesal dia.(*/RED)








