Konsumen Merugi, PT Fafifa Property Ancam Ambil Langkah Hukum

Penutupan akses jalan Ratu Dibalau, Gang Kasbun Nomor 182, RT01, Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung/Istimewa

BANDAR LAMPUNG – Penutupan akses jalan Ratu Dibalau, Gang Kasbun Nomor 182, RT01, Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, oleh mantan pemilik lahan berinisial K dan kelompoknya ikut merugikan masyarakat.

Setelah sebelumnya, PT Fafifa Property selalu pembeli merasa dirugikan sepihak lewat pemberitaan disejumlah media.

Bacaan Lainnya

Dari peristiwa tersebut tim media menyelusuri lebih jauh ke pemilik tanah di jalan Terusan Ryacudu tepatnya berada di lintas gerbang tol Sumatera atau berada dibelakang Indomaret.

Seorang berinisial K, diketahui telah menjual tanah melalui Farmanita seluas 5.541 meter persegi. Farmanita membeli tanah tersebut dengan harga kurang lebih Rp2 miliar.

Usut punya usut tanah yang dibelinya untuk dikavlingkan melalui devoloper perusahaan property bernama PT Fafifa Property.

Sementara, anak dari penjual tanah berinisial L, saat dijumpai, mengaku, bahwa tanah dibeli oleh Edi Irawan pada tahun 2019 yang diwakili oleh Farmanita dengan harga Rp2. 077.875.000, dan sampai saat ini tanah tersebut belum dilunasinya.

“Sudah hampir kurang lebih 3 tahun belum dilunasi. Ini tanah orang tua saya,” kata dia, Rabu (1/2/2023) lalu.

Karena belum dilakukan pelunasan, maka akses jalan ini ditutup agar pihak yang bersangkutan dapat menyelesaikan dahulu kewajiban mereka kepada penjual.

“Dalam persoalan ini, jalan utama yang kami beli melalui ibu M dan Bapak T yang mana tadi nya untuk jalan menuju kavling terpaksa kami tutup,” kata dia.

Terpisah, salah satu konsumen pembeli lahan kavling yang dijual oleh PT Fafifa Property melalui pesan singkat WhatsApp, mengaku tidak tahu soal penutupan akses jalan

“Saya belum tahu mas, saya juga belum cek ke lokasi, kemungkinan nanti jika aktivitas sudah senggang saya akan melihatnya mas,” terang konsumen Fafifa Property yang enggan di sebutkan namanya melalui pesan singkat WhatsApp.

Ia sebagai konsumen juga merasa keberatan jika lahan (tanah) yang sudah dibeli tidak ada akses jalannya.

“Terus percuma juga mas nanti ketika kami bangun rumah di lokasi tersebut jika tidak ada akses jalan bagaimana untuk kami keluar masuk,” kata dia.

“Kami juga belum mencoba untuk menghubungi pihak kavlingan kenapa jalan ditutup, nanti kami juga akan mempertanyakan terkait akses jalan tersebut. Dan dari hal tersebut juga mengudang unsur bertanya-tanya kami mas ada apakah Fafifa Property ini,” sambungnya.

Merunut lebih dalam, hal tersebut dibenarkan oleh pihak PT Fafifa Property yang mana pihaknya belum melunasi permasalahan atas pembelian tanah tersebut oleh pihak penjual.

Sepertinya halnya di sampaikan oleh Farmanita, bahwa pembayaran hanya kurang 10 persen. “saya masih menunggu pencairan,” ungkap dia.

Disinggung terkait penutupan Akses Jalan kavlingan, Farmanita, mengaku tak mau ambil pusing.

“Tutup saja, gak sepandangan lagi, ya udah terima kasih. Udah, gak usah WA saya, nanti kalau ada saya bayar, toh sudah dipagar juga,” terang Farmanita.

PT Fafifa Property Beri Klarifikasi

PT Fafifa Property melalui kuasa hukumnya NR & Partners, angkat bicara terkait pemberitaan disejumlah media online yang tidak mempunyai fakta hingga menyudutkan satu pihak.

Nurman Rivai, kuasa hukum PT Fafifa menyebut, pemberitaan itu terkait soal PT Fafifa yang tidak melunasi pembayaran tanah di jalan Ratu Dibalau, Gang Kasbun No.182 RT.01 Tanjung Seneng, Kota Bandar Lampung, selama 3 tahun lamanya.

Dalam pemberitaan tersebut, sambung Nurman, pemilik lahan menutup akses jalan karena belum dibayar

“Faktanya, klien kami membeli atas sebidang tanah dengan saudara K di Kelurahan Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, seluas 5.541 m2 dengan harga Rp2.077.875.000, dengan cara 8 kali pembayaran,” jelas Nurman, lewat keterangan yang diterima redaksi, Jumat (3/2/2023).

Ia menjelaskan, tanah seluas 5.541 m2 tersebut sudah dibayarkan sebesar Rp2.057.050.000, dengan adanya bukti-bukti pembayaran dari kliennya.

Adapun uang yang belum dikeluarkan oleh kliennya, kata Nurman, adalah uang pembebasan lahan sebesar Rp20 juta.

“Uang itu akan dikeluarkan oleh klien kami setelah adanya surat pembebasan jalan dari saudara K sebagai penjual tanah. Namun, beberapa media online justru menggiring opini seolah-olah klien kami sudah 3 tahun belum lunasi pembayaran,” jelas dia.

“Semua informasi dari media online itu adalah tidak benar dan asumsi belaka secara sepihak. Tentunya pemberitaan yang demikian telah membuat nama klien kami menjadi tercemar ataupun buruk,” sambungnya.

Ia pun meminta agar beberapa media yang telah memberitakan hal yang tidak benar tersebut untuk meminta maaf secara terbuka sekaligus mencabut atau meralat berita pada Rabu, 1 Febuari 2023, yang menyesatkan dan sepihak.

“Juga terhadap pihak yang telah memberikan keterangan kepada beberapa media online, ikut menyampaikan konfirmasi dalam jangka waktu 1×24 jam sejak tertanggal surat ini, sesuai dengan data dan melakukan permintaan maaf kepada klien kami sebelum keterangan yang bersangkutan menjadi bahan proses hukum,” ungkap dia.

Sementara itu, pihak pembeli tanah FN saat mendatangi kantor redaksi, Jumat, 3 Februari 2023, menyesalkan kepada pihak penjual yang melakukan penutupan akses jalan serta melibatkan pihak media dengan tidak menjelaskan kronologis sebenarnya.

“Saya sebenarnya tidak pernah merasa atau dengan sengaja menggantung sisa pembayaran beberapa puluh juta tersebut. Justru pihak kami ingin menyelesaikan sisa uang tersebut di lapangan sambil membuat tapal batas jalan lebar serta panjangnya,” papar dia.

“Entah apa maksudnya si penjual menutup akses jalan serta menyebarluaskan berita yang merugikan pihak kami,” sesal dia.(*/RED)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan