Wabup Tulang Bawang Sidak Tambang Pasir di Batu Ampar, Aktivitas Sementara Dihentikan

Tulang Bawang Lampung – Wakil Bupati Tulangbawang, Hankam Hasan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang pasir di Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Rabu (15/4). Sidak tersebut dilakukan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulangbawang.

Dalam keterangannya di lokasi, Wabup Hankam Hasan menegaskan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung kegiatan investasi, termasuk usaha pertambangan, selama pelaku usaha mematuhi aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.

“Kami dari pemerintah kabupaten sangat mendukung para pengusaha untuk berinvestasi di Tulangbawang. Namun, semua harus mengikuti aturan yang berlaku, termasuk melengkapi perizinan dan memperhatikan dampak lingkungan serta kesejahteraan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka pemerintah tidak akan segan mengambil tindakan tegas, termasuk penghentian kegiatan operasional.

Berdasarkan hasil sidak, ditemukan bahwa pihak perusahaan penambang belum melengkapi seluruh persyaratan administrasi. Selain itu, kedalaman galian tambang pasir di lokasi tersebut juga dilaporkan telah melebihi batas ketentuan yang diperbolehkan.

“Atas temuan ini, untuk sementara kegiatan penambangan pasir di Kampung Batu Ampar dihentikan. Silakan melakukan aktivitas di titik lain yang masih sesuai ketentuan, jangan lagi melakukan penyedotan di lokasi yang kedalamannya sudah melampaui batas,” tegasnya..

Penghentian sementara ini merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang mengatur kewajiban pelaku usaha dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memenuhi perizinan.

Salah anggota DPRD Tulangbawang dari Komisi III, Dian Prayoga, mengatakan bahwa pihaknya tidak akan menghambat para pengusaha yang ingin berinvestasi di Kabupaten Tulangbawang, asal mereka memenuhi syarat dan kewajiban, salah satunya adalah dengan membayar pajak. Ia juga meminta kepada pihak Bapenda agar lebih teliti lagi dan mendata ulang terkait perusahaan-perusahaan yang wajib pajak

Di lokasi yang sama, warga setempat juga menyampaikan keluhan terkait dampak aktivitas tambang. Mereka menilai kegiatan tersebut telah merusak ekosistem serta infrastruktur jalan kampung akibat lalu lintas kendaraan bermuatan pasir.

“Kami minta tambang ini dihentikan saja. Jalan kampung rusak karena truk-truk pengangkut pasir. Kalau tidak ada solusi, terutama perbaikan jalan, lebih baik ditutup,” ujar salah satu warga.

Masyarakat berharap sidak yang dilakukan pemerintah dapat menghasilkan solusi konkret, baik berupa penegakan aturan terhadap perusahaan maupun perbaikan fasilitas umum yang terdampak.

Sidak tersebut turut dihadiri Kapolsek Penawar Tama, Danramil Gedung Aji Baru, anggota DPRD Dapil III dari Partai PKB dan Golkar, Camat Gedung Aji Baru, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Bapenda, Inspektur Inspektorat, Kasat Pol PP, serta sejumlah OPD terkait lainnya.

(Team)

Pos terkait