Tulang Bawang – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok biaya administrasi mencuat di SMP Putra Jaya, Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang. Pihak sekolah disebut menahan ijazah sejumlah siswa dengan alasan tunggakan biaya, yang diduga melanggar aturan yang berlaku.
Penahanan ijazah oleh satuan pendidikan merupakan tindakan yang dilarang berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022 serta Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun.
Namun, di SMP Putra Jaya, sejumlah wali murid mengaku masih diminta membayar sejumlah uang untuk menebus ijazah anak mereka. Besaran yang diminta disebut mencapai Rp1.250.000 per siswa.
Salah satu wali murid menyebutkan bahwa ijazah anaknya, Riki Saputra, yang lulus pada tahun 2024 hingga kini belum diberikan oleh pihak sekolah karena belum melunasi biaya yang diminta.
“Ijazah anak kami masih ditahan karena belum bisa bayar. Padahal kami tidak mampu,” ujar wali murid tersebut.
Kasus serupa juga dialami siswa lain, Seltia Perlinda. Meski orang tuanya telah mencicil sebesar Rp500.000, ijazah yang bersangkutan disebut masih belum diserahkan oleh pihak sekolah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ketua LIPPAN Zoni Santoni melakukan konfirmasi langsung ke kediaman Kepala Sekolah SMP Putra Jaya, Muhti, pada Rabu (15/05/2026). Namun, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan yang diajukan.
Saat proses klarifikasi berlangsung, justru istri kepala sekolah yang memberikan tanggapan, meski diketahui tidak memiliki jabatan struktural di lingkungan sekolah tersebut.
Kondisi ini memicu sorotan dari berbagai pihak. Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang didesak untuk segera turun tangan dan memberikan sanksi tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Selain dinilai sebagai pungli, praktik penahanan ijazah juga berpotensi dikategorikan sebagai maladministrasi karena menyimpang dari prosedur pelayanan publik. Apalagi, sekolah tersebut diketahui menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari APBN.
Pengamat pendidikan menilai, jika terbukti melanggar, sanksi administratif hingga penghentian bantuan dana dapat diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang terkait langkah yang akan diambil atas dugaan tersebut. (Ag)








