BANDAR LAMPUNG – Ditetapkan sebagai tersangka faktur pajak yang diterbitkan kolega bisnis. Seorang wanita bernama Karlena, ajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.
Penasehat Hukum Karlena, Koesnadi Notonegoro mengatakan, pihaknya meminta agar PN Tanjung Karang mencabut penetapan tersangka atas kliennya.
Selain itu, dia juga menyampaikan agar termohon, yakni Kantor Dirjen Pajak Wilayah Lampung untuk merehabilitasi dan membersihkan nama baik kliennya.
Dia menjelaskan, perkara tersebut berawal dari adanya tindak pidana pajak yang dilakukan oleh CV KTP (Karya Timur Perkasa) yang menerbitkan faktur pajak.
Namun, perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban pajaknya sehingga sehingga bermasalah. Dan Karlena justru disangkakan melanggar Pasal 39 (1) huruf i Jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang KUP yang kemudian ditetapkan sebagai Tersangka.
“Faktur pajak ini yang menerbitkan CV KTP, jadi otomatis dia memungut, tapi dalam kasus ini penyidik menerjemahkannya berbeda,” ujar Koesnadi Notonegoro, pada Jumat (3/2/2023) kemarin.
“Jadi klien kami ini hanya kolega bisnis dari CV KTP dan bukan karyawan apalagi pemilik perusahaan tersebut, tapi malah ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Menurut Koesnadi, CV KTP selaku pihak yang membuka faktur pajak, maka berkewajiban untuk membuat SPT masa di bulan berikutnya.
Sementara menurut Keosnadi, kliennya bukanlah pihak yang membuka faktur pajak, yang berarti Pemohon tidak memungut pajak.
Dia pun menilai bahwa kliennya tidak dapat dituntut untuk ikut memikul tanggungjawab yang menjadi kewajiban CV. KTP.
“Berarti memungut pajak adalah CV KTP dan bukan klien kami, sehingga penetapan sebagai tersangka terhadap klien kami cacat yuridis,” ujarnya
Lebih lanjut Koesnadi mengatakan, kliennya bahkan sempat menalangi uang tagihan yang seharusnya dibebankan terhadap CV KTP.
Adapun uang senilai ratusan juta yang dibayarkan oleh Karlena, lantaran ia takut dan ketidakpahamannya terkait masalah hukum.
“Intinya kami menilai penetapan sebagai tersangka terhadap klien kami adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, sehingga harus dibatalkan demi hukum,” ujar Koesnadi.
“Kami juga meminta nama baik klien kami ini untuk direhabilitasi dan dibersihkan nama baiknya,” kata dia.
Sementara itu, saksi ahli dalam sidang praperadilan perkara tersebut, Richard juga menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Karlena adalah keliru.
Menurut Richard, ketika ada wajib pajak tidak membayar pajak padahal sudah dipungut maka dia bisa diperiksa dan ditagih pajak yang belum dia bayar.
“Penagihan itu ada mekanismenya, dimana kasus ini ada persoalan seseorang yang ditersangkakan oleh penyidik yang kurang sesuai menurut hukum perpajakan,” ujar saksi ahli yang merupakan Dosen Universitas Tarumanegara itu.
“Permasalahannya pemohon tersebut tidak ada hubungan apa-apa terhadap perusahaan yang tidak membayar pajak dan dia bukan sebagai pengurus,” imbuhnya
Menurut Richard, langkah menetapkan Karlen sebagai Tersangka adalah suatu lompatan hukum yang keliru.
“Jadi kalau orang ini langsung ditetapkan sebagai tersangka itu salah secara hukum, sedangkan hubungan orang tersebut dengan perusahaan adalah hubungan perdata,” kata dia.(*/)








