Sidang Suap Karomani Cs: JPU Pertimbangkan Panggil Bupati Dawam

Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo/Istimewa

BANDAR LAMPUNG – Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung (FISIP Unila) Maulana Mukhlis ungkap fakta Bupati Lamtim Dawam Rahardjo ikut menyumbang Rp100 juta untuk pembangunan Lampung Nahdliyyin Center (LNC).

Dalam kesaksiannya, Maulana Mukhlis menerangkan uang sebesar itu diberikan Dawam lewati dirinya.

Bacaan Lainnya

Keterangan itu ia ungkap saat bersaksi pada sidang perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (7/2/2023).

Maulana mengaku mengenal Dawam sebagai Bupati Lamtim dan sebagai orang NU (Nahdlatul Ulama).

Maulana mengaku bertemu Dawam di Bandarlampung saat dirinya tengah menyiapkan peresmian LNC.

“Kami bertemu sekitar 20 menit di akhir Juli 2022. Beliau meminta saya tetap membantu sebagai anggota seleksi JPTP (Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama) di Lamtim,” katanya.

Setelah pembicaraan itu, Dawam menanyakan kenapa Gedung LNC masih tampak kosong dan belum banyak furniture. Maulana kemudian memanggil Dosen Unila Mualimin yang menjadi Ketua pembangunan LNC untuk membantu menjelaskan.

“Kami kemudian berjalan hingga ke lantai 3 dan Pak Dawam bilang mau bantu kursi aula. Mualimin bilang kebutuhan kursi 200, jadi Pak Dawam bilang akan bantu Rp100 juta mudah-mudahan cukup,” jelasnya.

Uang tersebut, lanjut Maulana, dibelikan 120 kursi oleh Mualimin dengan nilai Rp71 juta. Sisanya senilai Rp30 Juta kemudian Maulana berikan kepada Mualimin karena diminta ‘bapak’.

“Saya tidak tahu bapak itu siapa, tapi karena amanah Pak Dawam yang itu diberikan kepada Mualimin jadi saya berikan,” ujarnya.

Maulana mengaku tak tahu menahu soal mahasiswa titipan rekomendasi Dawam Rahardjo. Seingatnya, anak Dawam Rahardjo sudah diterima di Unila pada tahun 2021 lewat jalur khusus hafiz Qur’an.

“Saya hanya berpikir dia kader NU, kalau hubungannya dengan Terdakwa Karomani saya tidak tahu apakah dia menitipkan mahasiswa,” kata dia lagi.

Kuasa Hukum mantan Rektor Unila Karomani, Ahmad Handoko kemudian menanyakan apakah Maulana Mukhlis mengenal calon mahasiswa rekomendasi Dawam yang berinisial MET dari SMA Al Azhar 3 Bandar Lampung.

“Saya tidak tahu,” jawab Maulana Mukhlis.

Ahmad Handoko kemudian menegaskan jika calon mahasiswa tersebut akhirnya dinyatakan tidak lulus.

Meski begitu, Ketua Tim JPU KPK Asril mengatakan pihaknya akan memeriksa lagi keterangan saksi-saksi dan membuka kemungkinan untuk memanggil Dawam Rahardjo sebagai saksi.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan