KOTABUMI – Pemilihan Kepala Desa Subik, Abung Tengah, Kabupatan Lampung Utara pada tahun 2021 telah menetapkan Poniran HS sebagai kepala desa terpilih saat itu. Poniran pun resmi dilantik pada 17 Desember 2021, oleh Bupati Lampung Utara Budi Utomo.
Setelah satu tahun menjalankan amanah sebagai kepala desa, terdapat gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yakni dengan menggugat Iskandar Zulkarnain, selaku kepala sekolah yang telah mengeluarkan ijazah paket B dengan NISN 9962443178 atas nama Poniran HS yang ternyata NISN tersebut bukanlah milik Poniran HS.
Karena ketidaktahuan, Iskandar Zulkarnain yang belum paham masalah hukum, saat itu tidak pernah menghadiri panggilan dari PTUN tersebut sampai pengadilan akhirnya memutuskan kalah tanpa kehadiran tergugat Iskandar Zulkarnain.
Poniran HS yang didampingi kuasa hukumnya, Zainudin Hasan, menjelaskan, bahwa Iskandar sebagai tergugat, selain tidak memahami masalah hukum juga mengaku bahwa ketidakhadiran dirinya di persidangan karena harus mendampingi istri yang kala itu sedang sakit dan perlu pendampingan.
“Sadar ada kekeliruan akhirnya Iskandar Zulkarnain, mengajukan banding melalui pengacaranya ke Pengadilan Tinggi TUN Medan. Namun, disela-sela banding tersebut tiba-tiba saja tanpa ada panggilan, surat yang berisi pemberhentian sebagai kepala desa yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Utara yang ditandatangani oleh Bupati pada tanggal 4 Oktober 2022,” papar Zainudin, dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu (8/2/2023).
Selain itu, kata Zainudin, tanpa melalui tahapan pemilihan apapun, secara sepihak Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Wakil Bupati melantik Yahya sebagai pengganti Poniran HS yang sebelumnya menjabat kepala Desa Subik, berdasarkan surat yang ditandatangani Bupati tanggal 23 November 2022.
Ia menerangkan, bahwa ijazah paket B Poniran HS digunakan untuk dibatalkan ke PTUN karena NISN tidak terdaftar, namun Iskandar Zulkarnain mengatakan jika ijazah tersebut asli.
“Ijazah Poniran HS asli, bahkan Iskandar sendiri yang memproses dan menentukan ijazah tersebut asli atau palsu adalah keputusan pengadilan. Namun hingga hari ini belum ada keputusan tersebut,” kata dia.
“Iskandar Zulkarnain dan Poniran selaku kliennya saat ini sudah mengajukan tahap banding saat dan sudah sampai ke MA,” kata Zainudin.(*)








