BANDAR LAMPUNG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung berhasil mengungkap 27 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau C3 selama Januari 2023.
“Kami jajaran Satreskrim Polresta Bandarlampung beserta jajaran berhasil mengungkap 27 kasus C3 di kota ini dengan jumlah tersangka 22 orang,” kata Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Denis Angga Putra, di Bandarlampung, Rabu (8/2/2023).
Dia menyebutkan bahwa dari 27 kasus C3 yang terungkap tersebut, tindakan terhadap curat yang paling dominan dengan 16 kasus, disusul dengan pengungkapan kasus curanmor.
“Untuk curas kami berhasil mengungkap satu kasus,” kata dia lagi.
Ia pun mengatakan bahwa dari hasil ungkap kasus C3 tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, dua unit kendaraan bermotor, dan satu unit kendaraan roda empat.
“Selain itu, kami juga berhasil mengamankan kotak amplop dengan jumlah uang Rp8 juta lebih,” ujarnya pula.
Dia juga mengatakan bahwa dalam melakukan pengungkapan kasus C3, sejumlah tersangka pun ada yang diberikan tindakan tegas terukur oleh anggota kepolisian.
“Hal itu dilakukan agar kasus yang ditangani dapat berkembang dengan baik. Tindakan tegas terukur kami berikan kepada satu tersangka yang melakukan pencurian di rumah kosong milik perwira di Polda Lampung,” kata dia pula.(ANT)








