JAKARTA – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) di Hotel Jayakarta, Jakarta berakhir, Rabu (08/02/23) dengan melahirkan empat keputusan penting.
Empat keputusan tersebut lahir setelah komisi-komisi melakukan pembahasan dari pagi hingga malam hari. Salah satu rencana program kerja yang mendapat perhatian serius peserta sidang adalah soal percepatan pendaftaran/verifikasi AWPI di Dewan Pers.

Ketua Umum AWPI Lampung Hengki Ahmad Jajuli dalam arahannya usai rakernas menjelaskan, percepatan pendaftaran akan dilakukan bersama kelompok kerja untuk merampungkan semua persyaratan kelengkapan administrasi di Dewan Pers yang hampir terpenuhi.
“Kami optimis semua persyaratan administrasi bisa rampung tahun ini,” kata Hengki Ahmad Jazuli, Kamis (9/2/2023).
Untuk memuluskan upaya percepatan pendaftaran ke Dewan Pers tersebut, AWPI di seluruh daerah diinstruksikan melakukan pembenahan ke dalam dengan menertibkan kepengurusan dan melakukan pencatatan hingga menerbitkan kartu anggota.
Pengurus di daerah juga diminta mengembangkan organisasi dengan membentuk kepengurusan di kabupaten/kota dan merekrut anggota baru.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal DPP AWPI, Hendaryanto mengatakan, persyaratan untuk mendaftarkan diri ke dewan pers baik secara administrasi maupun keanggotaan, dalam waktu dekat ini dapat dipenuhi AWPI.
“Saat ini AWPI sudah memiliki 24 Dewan Pengurus Daerah atau DPD dan 74 DPC, jika ditotalkan maka AWPI memiliki anggota kurang lebih seribu lima ratus anggota,” tuturnya.
Tiga keputusan hasil rakernas lainnya adalah soal pendirian pusat pendidikan jurnalistik, pendirian lembaga hukum/advokasi hukum untuk wartawan dan pendirian unit usaha koperasi.
Tiga keputusan tersebut terangkum dalam program kerja Trisula AWPI, di mana telah menjadi cita-cita organisasi pers sejak awal pendiriannya.(IWA)
4 Keputusan Strategis Hasil Rakernas I AWPI
1. Percepatan Pendaftaran Administrasi ke Dewan Pers
– Membentuk kepengurusan baru di derah
– Menertibkan kepengurusan di daerah dan merekrut anggota baru
2. Mendirikan pusat pendidikan jurnalistik
3. Mendirikan lembaga hukum/advokasi untuk wartawan
4. Mendirikan unit usaha koperasi.








