WAY KANAN – Kabar ini diharapkan menjadi atensi oleh dinas terkait di Pemkab Way Kanan dan Polres setempat. Soalnya, awak media ini menyaksikan langsung ada yang tidak beres pada angkutan dumtruk batu bara yang melintas jalan-jalan di kabupaten itu.
Sesuai regulasi yang ada (SE Gubernur Lampung), angkutan yang mengangkut batu bara hanya dibolehkan beroperasi dari pukul 18.00 WIB sampai 06.00 WIB. Faktanya regulasi itu ditabrak oleh sopir perusahaan angkutan yang seenaknya melintas di luar jam yang ditentukan.
Saat ini, kendaraan besar (dumtruk) batu bara tersebut, sering lalu lalang, entah pagi atau pun siang, hingga membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama anak-anak sekolah yang biasa sangat ramai di pagi hari.
Bahkan, awak media ini melaporkan kendaraan-kendaraan besar sarat muatan batu bara itu parkir seenaknya di tepi jalan. Kendaraan besar itu konvoi lalu memarkirkan kendaraan hingga memakan badan jalan.
“Sudah keterlaluan, mereka berkonvoi lalu tiba-tiba parkir semaunya di bahu jalan. Mereka tidak memikirkan kendaran lain yang ada di belakang mereka,” demikian awak media ini melaporkan, Rabu (15/2/2023).
Patut diduga, dumtruk batu bara yang melintas di jalan di Way Kanan melebihi tonase. Jika terus dilakukan pembiaran, maka bisa dipastikan jalan-jalan menjadi cepat rusak.
“Kami meminta kepada Gubernur Lampung atau kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait, agar bisa menertibkan angkutan batu bara itu. Tolong tegakan aturan dengan tegas. Jangan sampai warga marah,” kata seorang warga.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu ada dumtruk batu bara yang terbalik di Kampung Banjar Masin, Kecamatan Baradatu. Dumtruk yang terbalik itu nyaris menimpa rumah warga.(MED)








