BANDAR LAMPUNG – Awalnya, Kuat Ma’ruf khusuk mendengar pembacaan amar putusan dengan seksama di ruang sidang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Lalu, tiba-tiba setelah majelis hakim menghukum dirinya 15 tahun penjara, Kuat Ma’ruf yang biasa disapa Om Kuat oleh ibu majikannya, Putri Candrawathi, memberikan salam metal kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Kejadiannya berlangsung cepat, namun sempat mengundang tawa pengunjung sidang. Ia unjuk salam metal sambil berjalan agak cepat, melintas di depan JPU yang berdiri hendak menyambut jabat tangannya. Tapi, ‘boro’boro’ ia menjulur tangannya, Om Kuat malah ‘cuek bebek’ memberikan salam metal, bahkan pada saat seorang JPU menundukan kepala.
Begitulah ekspresi Kuat Ma’ruf pada sidang putusan, kemarin. Ekspresinya melampaui juragannya Sambo dan Putri Candrawathi di mana kemarin menunjukan ekspresi kesedihan, tegang, cemas dan wajah suram.
Om Kuat seakan-akan menunjukkan wajah tanpa penyesalan, padahal ia baru saja dijatuhi hukuman 15 penjara, atau 7 tahun lebih lama dari 8 tahun tuntutan jaksa.
Tak cuma itu, Kuat Ma’ruf juga tidak sempat menyalami majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso dengan anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sudjono.
Usai hakim Wahyu membacakan amar putusannya, Om Kuat langsung berbincang-bincang dengan tim penasihat hukum untuk merespons hukuman tersebut.(IWA)








