BANDAR LAMPUNG – Majelis Hakim ‘mendongkrak’ hukuman untuk terdakwa Ricky Rizal dari 8 tahun menjadi 13 tahun penjara. Pengacaranya kaget dan kecewa, mengapa?
Kekecewaan itu diungkapkan pengacara Ricky Rizal, Erman Umar. Kepada wartawan ia mengatakan kecewa dengan pertimbangan majelis yang tidak sesuai dengan fakta persidangan, Selasa (14/2/2023).
Terhadap vonis itu, Erman menyatakan pihaknya akan banding.
“Kalau banding, ya bisa besok atau dua hari inilah. Kalau berdasarkan hukumnya, seminggu paling lama,” ungkap Erman.
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal.
Hakim menyatakan Ricky Rizal terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun,” ujar Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa, (14/2/2023).
Dalam vonis dimaksud, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman Ricky. Hal-hal itu yakni Ricky dinilai berbelit-belit selama persidangan serta mencoreng citra Polri.
Sementara untuk hal-hal yang meringankan, Ricky punya tanggungan keluarga, diharapkan dapat memperbaiki perilakunya.(*/IWA)








