Pembahasan Paling Kilat: Perda Perubahan PT LJU dan LHP BPK Ditarget Rampung Awal Maret

Wakil Ketua II DPRD Provinsi Lampung, Ririn Kuswantari/ALB-Dok.Haluan

BANDAR LAMPUNG – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda PT LJU dan LHP BPK RI prakarsa Pemprov Lampung mulai dibahas oleh DPRD Lampung.

Dua raperda dari tiga raperda prakarsa Pemprov Lampung itu, kemarin sudah melewati tahap penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi dan kemarin telah digelar pula rapat paripurna lanjutan pembicaraan tingkat I untuk mendengarkan jawaban gubernur.

Bacaan Lainnya

“Dua raperda itu menjadi prioritas DPRD Lampung untuk dibahas lebih lanjut,” kata Wakil Ketua II DPRD Provinsi Lampung, Ririn Kuswantari setelah memimpin sidang Paripurna lanjutan pembicaraan tingkat I dalam rangka jawaban Gubernur Lampung terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap Tiga Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung, di Gedung Paripurna DPRD Lampung, Rabu (15/2/2023).

Ririn mengatakan, pihaknya menargetkan dua raperda itu rampung dan bisa disahkan pada awal Maret 2023.

Jika berhasil disahkan secepat itu, maka media ini berpendapat bahwa pembentukan dua perda perubahan itu termasuk ‘paling kilat’ yang pernah dilakukan DPRD Lampung.

Sidang paripurna kemarin dihadiri Sekretaris Daerah Fahrizal Darminto. Dalam pidatonya ia menyampaikan 3 hal terkait Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung tentang, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung tahun 2023-2043, serta Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pereseoan Terbatas (PT) Lampung Jasa Utama.

Fahrizal juga menjawab pandangan fraksi yang secara umum menghendaki agar raperda itu dilakukan penyempurnaan.

“Dari pemandangan umum yang telah disampaikan fraksi-fraksi, pada prinsipnya kami mendapat kesan positif bahwa keberadaan ketiga Raperda tersebut dapat diterima dengan baik serta disetujui untuk dapat dilanjutkan pembahasannya oada tingkat pembicaraan selanjutnya,” ujar Fahrizal.

Sidang Paripurna ini dilanjutkan dengan pembentukan panitia khusus terhadap pembahasan laporan hasil pemeriksaan kepatuhan belanja modal TA 2022 pada Pemerintah Provinsi Lampung, dan Pembentukan panitia Khusus terhadap 3 Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.(ALB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan