BANDAR LAMPUNG – Ditreskrimum Polda Lampung menangkap pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus operandi menyediakan perempuan untuk jasa seks komersial melalui chat aplikasi WhatsApp di sebuah hotel yang terletak di Kota Bandar Lampung.
Pengungkapan kasus itu dibeberkan oleh Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bid Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat, didampingi Kasubdit IV Renakta AKBP Adi Sastri, saat melakukan konferensi pers di mapolda Lampung, Rabu (15/2/2023).
AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, terduga pelaku berinisial DBP, ditangkap di salah satu hotel di Kota Bandar Lampung pada Jumat (10/2/2023), sekira pukul 16.00 WIB.
“Pelaku ditangkap saat melakukan transaksi dengan salah satu anggota Subdit IV Renakta, yang menyamar dengan cara undercover buy di hotel tersebut,” jelas AKBP Rahmad Hidayat.
Dia melanjutkan, sebelum melakukan penangkapan, petugas yang menyamar sempat melakukan penyelidikan di lapangan.
Penangkapan baru dilakulan setelah memastikan bahwa pelaku dapat menyediakan perempuan, di mana pelaku telah mengirimkan foto-foto perempuan untuk dipilih dan petugas telah melangsungkan traksaksi melalui tranfer DP Rp500 ribu dari tarif yang disekati Rp2,5 juta untuk satu perempuan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka DBP dan para saksi diketahui bahwa kasus ini termasuk tindak pidana perdangangan orang yang dilakukan oleh tersangka DBP dengan modus menawarkan dan mampu menyediakan perempuan untuk jasa seks komersial melalui chat aplikasi WhatsApp.
Rahmad menambahkan, setelah tersangka dan perempuan yang dipesan tersebut sampai di tempat yang disepakati kemudian tersangka meminta kepada perempuan yang di pesan untuk masuk ke dalam kamar yang sudah dipesan pembeli.
“Kejahatan tindak pidana perdagangan orang oleh tersangka DBP sudah berulang kali dilakukan,” ujar Rahmad.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yaitu, satu unit hape IPHONE 12 Pro MAX warna abu-abu, satu unit hape IPHONE 11 warna putih, satu unit hape VIVO V21 warna hitam, 40 lembar uang pecahan Rp 100.000, dua lembar bukti pembayaran DP pemesanan jasa seks komersil, dan dua lembar bukti pemesanan salah satu kamar hotel di Bandar Lampung.
Atas perbuatan tersangka, akan di kenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000.
Atau Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.(ZUL)








