Ini Dia Tiga Hakim ‘Wakil Tuhan’ Disidang Eliezer

Tiga hakim ini dinilai publik sebagai wakil Tuhan setelah berhasil memimpin persidangan dan menjatuhkan hukuman yang pas untuk lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Josua Hutabarat/Istimewa

BANDAR LAMPUNG – Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso kembali mengundang kagum publik pencari keadilan. Tiga hakim ini dinilai publik sebagai wakil Tuhan setelah berhasil memimpin persidangan dan menjatuhkan hukuman yang pas untuk lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Josua Hutabarat.

Tiga majelis hakim ini dianggap telah memberikan keadilan untuk publik setelah menjatuhkan hukuman mati untuk Ferdy Sambo, 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi, 15 tahun penjara untuk Kuat Mar’ruh, 13 tahun penjara untuk Ricki Rizal.

Bacaan Lainnya

Puncaknya, kemarin, di mana tiga hakim ini menghukum ringan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E 1 tahun 6 bulan. Inilah sidang paling dramatis di sepanjang persidangan lima terdakwa.

Air mata tumpah di mana-mana. Pengacara Ronny mendengar kencang, Pengacara keluarga Yosua, Kamarudin Simanjuntak ‘miwang’ disamping Ibunda Yosoa yang sudah banjir air mata sejak dua hari sidang sebelumnya.

Detik-detik ketika Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso meminta Richard Eliezer berdiri adalah momen paling mendebarkan.

“Silahkan berdiri,” ujar Hakim Wahyu seperti biasanya.

Richard pun berdiri sambil mendengarkan vonis.

“Mengadili, satu menyatakan, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan,” ujar Hakim Wahyu sambil mengetuk palu di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Hakim Wahyu juga menyebutkan menetapkan penangkapan dan lama masa tahanan yang telah dijalani saudara dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator, menyatakan barang bukti adalah sebagaimana dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum,” ujar Hakim Wahyu.

Selama berdiri, Bharada E berusaha menguatkan diri hingga Hakim Wahyu selesai membacakan amar putusannya.

Richard Eliezer akhirnya menangis. Tangisan itu merambah ke seluruh ruang sidang. Tangisan kemenangan itu sesaat, hingga akhirnya Bharada E dievakuasi dengan sangat cepat oleh petugas LPSK.

Sangat jelas Bharada E ingin sekali memeluk tiga hakim mulia itu. Tapi itu tidak terjadi, Bharada E hanya bisa bisa membungkukan kepala, dalam, hingga akhirnya majelis hakim beranjak dari kursinya.

Maka, perlu bagi media ini untuk menyampaikan nama-nama hakim yang mulia tersebut. Mereka adalah Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut.(IWA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan