BANDAR LAMPUNG – Menanggapi dugaan kasus penyalahgunaan dana hibah KONI Lampung yang tak kunjung usai, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin, mengaku masih menilik niat jahat para pelaku yang diduga terlibat.
Hal itu diucapkan Hutamrin dalam konferensi pers Kejati Lampung, yang dilaksanakan pada Senin (20/2/2023), di aula gedung Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung.
Saat ditanyai awak media terkait perkembangan penanganan kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020, Hutamrin menjelaskan pihaknya masih terus mendalami adanya niat jahatnya.
“Saat ini tengah didalami untuk mencari niat jahat, sudah ada kerugian dari hasil audit tetapi kami masih tetap melihat niat jahatnya, penyidik masih melakukan pendalaman, kita juga meminta pendapat ahli,” ujar dia.
Lebih lanjut, Hutamrin menegaskan, bahwa dirinya tak ingin bermain-main dalam menangani kasus dugaan korupsi tersebut.
Pihaknya juga masih terus mencari bukti yang kuat tentang adanya perbuatan korupsi, yang dalam perkembangannya Kejati Lampung turut menduga adanya kecenderungan kesalahan administrasi.
“Tindak pidana korupsi harus didasari dengan alat bukti yang kuat, harus diketahui niat jahatnya dahulu, apa ini ada niat jahat atau hanya kesalahan administrasi, saya tidak mau main-main di kasus ini,” tambahnya.
“Dalam proses kami mencari Kerugian Negara, yang sebelumnya dengan sangkaan memperkaya masing-masing oknum. Ternyata hasilnya uang itu diterima oleh seluruh satgas yakni 103 orang,” lanjut Hutamrin dalam pemaparannya.(ALB)








