Deklarasi Madrasah Ramah Anak, Wujud Implementasi Way Kanan Penuhi Hak dan Perlindungan

Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Saipul/Dok.Pemkab

WAY KANAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan telah mengeluarkan kebijakan untuk mendeklarasikan Madrasah Ramah Anak.

Kebijakan tersebut merupakan wujud komitmen dari para anggota gugus tugas KLA Provinsi Lampung dan Kabupaten Way Kanan, untuk mengimplementasikan kebijakan pemenuhan hak anak dan perlindungan terhadap anak secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Saipul, menjelaskan, Pemkab Way Kanan sangat mengapresiasi deklarasi madrasah ramah anak, guna mendorong terwujudnya visi misi yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Way Kanan Tahun 2021-2026.

“Salah satu sasarannya adalah meningkatkan kualitas hidup anak dengan strategi meningkatkan upaya pemenuhan hak anak, meningkatkan upaya perlindungan anak, serta meningkatkan pembinaan tentang hak anak pada keluarga,” kata dia, di acara kunker Kakanwil Kemenag Lampung, Puji Raharjo, di Aula Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan, pada Senin (20/2/2023).

Saipul menjelaskan, tahun 2019 dan 2021 lalu Kabupaten Way Kanan mendapatkan predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) Tingkat Pratama, dan pada tahun 2022 ini, Way Kanan kembali mengikuti evaluasi penilaian KLA dengan skor mandiri 927,1, setelah dilakukan verifikasi administrasi oleh Kementerian PPPA, skor berubah menjadi 688,0.

Untuk itu, ia berharap, kepada semua OPD, instansi vertikal, lembaga masyarakat, dunia usaha dan insan pers untuk terus meningkatkan komitmen dan sinergitasnya dalam upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak di Kabupaten Way Kanan dalam bentuk program dan kegiatan yang berkelanjutan.

“Semoga dengan semangat sinergitas ini, dapat mewujudkan Kabupaten Way Kanan kembali menjadi KLA dengan tingkatan yang lebih tinggi dari tahun sebelumnya, yaitu tingkat madya,” ujar dia.(MED)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan