WAY KANAN – DDP (27) warga Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, dibekuk Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan.
DDP ditangkap usai kedapatan melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di tempat parkir salah satu rumah makan, di Kampung Way Pisang Kecamatan Way Tuba.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra, mengatakan, kronologis kejadian pada Sabtu (25/2/2023) sekitar pukul 22:00 WIB.
DDP, kata Andre, melakukan pencurian dengan kekerasan, terhadap pengemudi mobi jenis Mitsubishi dengan korbannya Alvin Mandela dari arah Blambangan Umpu menuju arah Martapura.
“Kejadian berawal ada kendaraan kijang kapsul berwarna silver melawan arah dan saat Alvin melihat kendaraan tersebut Alvin langsung membanting kemudi ke arah kiri untuk menghindari kendaraan kijang kapsul berwarna silver tersebut,” terang Andre.
Masih kata Andre, setelah berpapasan kendaraan kijang kapsul berwarna silver lalu berputar balik dan mengejar Alvin hingga sampai ke rumah makan simpang setia yang berada di Kampung Way Pisang, Kecamatan Way Tuba.
Saat Alvin keluar dari mobilnya, lanjut Andre, dari mobil ada dua orang laki laki yang tidak dikenal keluar dari kendaraan Toyota jenis kijang kapsul berwarna silver dan satu orang laki laki langsung memukul Alvin dengan tangan kosong sebanyak tiga kali dan mengenai dahi kanan sebanyak dua kali dan satu kali mengenai dahi kiri.
“Salah seorang dari dua laki-laki tersebut, mengeluarkan sebilah pisau dengan panjang kurang lebih 15 cm. Saat Alvin melihat bahwa salah satu dari mereka telah mengeluarkan sebilah pisau lalu pelapor melarikan diri ke kebun yang ada disekitar tempat kejadian,” ujarnya.
Setelah dua orang laki laki tersebut pergi lalu Alvin kembali ke kendaraan, pelaku juga mengambil handphone milik pelapor jenis Android merek VIVO Y17 berwarna biru dan merusak mobil korban dengan cara melempar batu ke arah pintu sebelah kiri, lampu sen sebelah kanan pecah, kemudian wiper dipatahkan dan mematahkan stick sen.
Pelaku, sambungnya, dibekuk pada Selasa (28/2/2023) sekira pukul 19.30 WIB, saat berada di RSUD OKU Timur, Kecamatan Martapura, Kabupaten Oku Timur, Provinsi Sumsel, tanpa melakukan perlawanan.
“Saat ini tersangka telah diamankan ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan jika perbuatan pelaku terbukti, dapat diancam dengan hukuman penjara 9 tahun sebagaimana dimaksud dengan pasal 365 KUHP,” tandas dia.(MED)








