BANDARLAMPUNG – Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung, Slamet Riadi menampik adanya dugaan kecurangan pada proses tender di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Lampung.
Slamet mengatakan pihaknya telah melakukan proses tender sesuai dengan aturan yang tercantum dalam peraturan kepala LKPP RI.
“Berasumsi kami melakukan kecurangan ya silahkan, tapi kami punya komitmen tidak melanggar aturan yang kami buat,” kata dia, Jumat (3/3/2023).
“Mau berasumsi apa saja ya silahkan, namanya orang ada yang puas dan tidak puas dalam proses tender, yang kalah mungkin merasa begitu, namanya kompetisi, tidak mungkin kami memuaskan semua pihak, pasti ada yang kalah ada yang menang,” kata dia lagi.
Menurutnya, bila dalam pengajuan tender ada pihak penyedia jasa yang merasa keberatan dengan persyaratan, berarti pihak tersebut belum memenuhi klasifikasi.
“Kita punya pedoman dan aturan yang tercantum dalam peraturan kepala LKPP, tender itu adalah sistem yang sudah dibangun oleh LKPP, kita sudah mengikuti pedoman itu,” tambah Slamet.
Ia menjelaskan, dalam proses tender, pokja melakukan evaluasi tender melalui 3 komponen yakni, administrasi, teknis, dan biaya.
“Kalau pihak penyedia jasa tidak memenuhi persyaratan administrasi, sudah pasti gugur diawal, kemudian jika lolos secara administrasi kita lihat secara teknisnya, apakah memenuhi syarat atau tidak, kemudian baru kita evalusi soal biaya, penawaran dan sebagainya,” jelasnya.
Lebih Lanjut, Slamet juga menjelaskan adanya syarat tambahan dalam proses tender, syarat tersebut juga sesuai dengan peraturan yang ada, syarat tambahan itu bisa dilakukan dengan melihat jenis dan tingkat keberatan suatu pekerjaan atau proyek.
“Bisa saja ada syarat tambahan, itu tergantung dari tingkat berat atau tidaknya pekerjaan itu, jadi tergantung dengan jenis pekerjaannya, bukan penambahan semau-mau kita,” lanjutnya.
Diketahui, pada tahun 2023 ini terdapat 30 persen proyek di Provinsi Lampung yang sudah ditenderkan dengan jumlah paket 65 yang bernilai sekitar Rp330 miliiar.(ALB)








