BANDARLAMPUNG – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya menetapkan 3 tersangka dalam dugaan korupsi pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2019-2021.
Tiga tersangka tersebut adalah mantan kepala DLH Bandarlampung Sahriwansah dan dua bawahannya yakni HF sebagai kepala Bidang Tata Lingkungan dan H Pembantu Bendahara Penerima.
Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin mengatakan, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk.
“Sudah ditemukan dua alat bukti yg cukup untuk menetapkan tersangka dalam proses ini,” jelas Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin, Senin (6/3/2023).
Menurut Hutamrin, ditemukan juga kerugian negara Rp6,3 miliar. Namun, ada pengembalian dari masing-masing pihak totalnya Rp586 juta.
“Setelah ini kami akan mengeluarkan surat perintah penyidikan khusus dan melakukan pemeriksaan saksi untuk para tersangka,” tambahnya.
Hutamrin melanjutkan, peran tersangka akan diungkap dalam penyidikan khusus tersebut. Dan sejauh ini belum ada penahanan kepada tiga tersangka.
“Sampai saat ini belum ditahan karena belum diperiksa sebagai tersangka,” kata dia.
Modus yang dilakukan Sahriwansyah adalah dugaan adanya markup anggaran hingga karcis palsu yang dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2021.
Hutamrin melanjutkan, peran tersangka akan diungkap dalam penyidikan khusus tersebut.
“Apakah ditahan atau tidak ditahan nanti diputuskan penyidik, tergantung kepentingan penyidikan. Sampai saat ini belum ditahan karena belum diperiksa sebagai tersangka,” pungkasnya.(ZUL)








