BANDARLAMPUNG – Terdakwa mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani membantah bahwa telah menerima uang dari saksi Sulpakar sebesar Rp1,1 miliar terkait penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Unila.
“Tidak ada penyerahan uang dari Sulpakar kepada Karomani,” kata dia, melalui penasihat hukumnya, Ahmad Handoko dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung, Kamis (9/3/2023).
Karomani, menegaskan bahwa sejak awal ia tidak pernah menerima bentuk setoran apapun dari saksi Sulpakar dalam rangka untuk memasukkan anak dari sahabatnya untuk bisa masuk di Fakultas Kedokteran Unila.
“Itu tidak benar, sejak awal tidak menerima uang setoran dalam bentuk apapun,” kata dia.(ANT)








