BANDARLAMPUNG – Kesaksian dua bupati yang dihadirkan JPU KPK di sidang kasus suap Unila justru menguntungkan tiga terdakwa, Karomani, Heryandi, dan M Basri, Kamis (9/3/2023).
Pertama, Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo. Dipersidangan ia mengaku ikut menyumbang pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) namun atas inisiatif sendiri.
Meski ikut menyumbang, Dawam berkilah tidak pernah menitipkan anak untuk bisa lulus ke Fakultas Kedokteran Unila.
Dawam menerangkan dirinya pernah diajak melihat-lihat ke dalam LNC oleh Maulana Mukhlis dan Mualimin. Waktu itu ruangnya masih kosong semua, kemudian ia spontan menawarkan bantuan.
Dawam mengatakan bahwa seminggu kemudian dirinya menemui Maulana Mukhlis untuk bersama-sama membeli kursi di salah satu toko furniture di Bandarlampung.
“Ya berdua bersama Maulana Mukhlis ke toko furniture untuk beli kursi keperluan LNC. Yang turun Maulana Mukhlis saya di mobil, kemudian Maulana Mukhlis kembali dan bilang habis Rp71 juta, kemudian sisa uangnya saya bilang untuk keperluan LNC,” kata dia lagi.
Bupati kedua, yakni Pj Bupati Mesuji Sulpakar. Ia mengakui dirinya menitipkan anak Plt Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan (Kadisdik Lamsel), Asep Jamhur agar bisa diluluskan di Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (Unila).
Sulpakar yang juga Kadisdik Provinsi Lampung ini melanjutkan, titipan itu disampaikannya ke Karomani tanpa kesepakatan lebih lanjut atau tanpa mahar.(DBS)








