Tower ‘Sombong’ di Sukabumi Bikin Warga Sakit Hati

Rapat di Kelurahan Sukabumi, Bandarlampung, saat membahas soal tower/ALB-Dok.Haluan

BANDARLAMPUNG – Tower yang berdiri ‘sombong’ di Kelurahan Sukabumi, Bandarlampung membuat warga sekitar kesel. Warga sekitar ingin tower itu enyah dari lingkungannya karena dituding telah menjadi biang kerok rusaknya barang elektronik milik warga sekitar.

Dampak terparah dirasakan warga Jalan Mawar RT 02 Lk 1 Kelurahan Sukabumi. Banyak barang elektronik milik warga di RT yang rusak. Ganti beli baru, lalu rusak lagi. Ada juga warga yang melaporkan mengalami gangguan kesehatan.

Bacaan Lainnya

Diketahui, tower tersebut dibangun dan dikelola untuk disewakan ke provider telekomunikasi oleh perusahaan Centratama Menara Indonesia (CMI).

Haluan Lampung memantau, tower tersebut termasuk tower yang ‘gemuk’ karena banyak disewa oleh provider.

Aji, warga setempat menuding tower itulah yang menjadi sebab kerusakan barang elektronik.

“Ini sudah keterlaluan, kami banyak mengalami kerugian. Bukan cuma barang, tapi radiasi yang berasal dari tower telah membuat warga di sini terpapar sakit,” ujar Aji, Rabu (15/3/2023).

Aji yakin tudingannya benar karena ia melihat sendiri dan sering, ketika hujan turun, tower menyetrum rumah-rumah warga terdekat.

“Ngeri, kalau tidak pakai sendal kami bisa ‘gejet-gejet’ kena setrum listrik,” ujar Aji.

Keterangan Aji dibenarkan oleh Ketua RT 02/LK 1 Herwan. “Yang bikin rusak barang itu ya tower itu, nyetrum lagi,” katanya.

Warga mengaku sudah berupaya melaporkan ‘kelakuan’ tower itu, namun tidak digubris perusahaan.

Karena kesal, kini warga sepakat mendesak pihak pengelola menghentikan tower itu beroperasi atau bila tidak cepat diatasi, warga akan melakukan caranya sendiri hingga tower yang ‘sombong’ itu mati.

“Harus enyah dari sini atau kami paksa matikan. Kami tidak ingin tower itu berdiri di sini, bikin rugi aja, sementara mereka sombong banget tidak mau mengurusi,” tegas warga.

Sementara pihak Centratama Menara Indonesia melalui kuasa hukumnya menjelaskan Tower tersebut sudah lama dibangun dan izinya tidak ada batas.

“Menurut undang-undang bangunan dan gedung yang baru, untuk pembangunan Gedung sekarang tidak ada sama sekali batasan masa waktunya. Jadi kami tidak perlu perpanjang izin lagi karena aturannya sudah jelas,” ujarnya dengan tidak mau menyebutkan namanya.

Sementara Lurah Sukabumi, Raharjo saat dimintai keterangan terkait protes warga terkait bangunan tower yang berada diwilayahnya, mengatakan akan membantu menengahi.

“Saya hanya fasilitasi tempat untuk warga dan pemilik bangunan tower agar ada mediasi dan mencari titik terang terkait permasalahan yang ada saat ini,” pungkas Raharjo.(ALB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan